Search Header Logo
Pendidikan Inklusif

Pendidikan Inklusif

Assessment

Presentation

Other

Professional Development

Hard

Created by

Andi Julianto

Used 1+ times

FREE Resource

13 Slides • 3 Questions

1

Pendidikan Inklusif

By Andi Julianto

media

2

3

media

​well-being

4

Latar Belakang

​Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.

5

Kebijakan Pendidikan inklusif mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

  2. ​Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 dan Pasal 32

6

  1. ​UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

  3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum

  4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 Kota Bandung

7

Multiple Choice

  1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk dan tidak memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

1

Benar

2

Salah

8

Multiple Choice

Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan.

1

BENAR

2

SALAH

9

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Pendidikan Inklusif

Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya

10

Drag and Drop

Inklusi adalah sebuah ​
untuk membangun ​
yang terbuka untuk ​
saja dengan latar belakang dan ​
yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, ​
, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya​
Drag these tiles and drop them in the correct blank above
answer option
pendekatan
lingkungan
siapa
kondisi
kondisi fisik

11

Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya

prinsip pelaksanaan pendidikan inklusif adalah bahwa semua peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan menjadi kekuatan dalam mengembangkan potensinya

12

Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)

​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai (1) anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; (2) anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan (3) anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

13

​PDBK dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu PDBK yang bersifat sementara (temporer) dan PDBK yang bersifat menetap (permanent)

​PDBK yang bersifat sementara (temporer) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor faktor eksternal. PDBK yang bersifat menetap atau permanent adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, antara lain: anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, dan gangguan perkembangan intelektual.

14

Peserta didik berkesulitan belajar spesifik (specific learning disability)

Peserta didik cerdas istimewa dan bakat istimewa

Peserta didik autistic spectrum disorders (ASD)

Peserta didik attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)

Peserta didik dengan hambatan majemuk/Tunaganda

Peserta didik dengan hambatan penglihatan

Peserta didik dengan hambatan pendengaran

Peserta didik dengan hambatan intelektual/ Tunagrahita

Peserta didik dengan hambatan fisik motorik/ Tunadaksa

Peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku

Peserta didik lamban belajar (slow learner)

Jenis PDBK

15

16

Pendidikan Inklusif

By Andi Julianto

media

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE