Search Header Logo
K3LH dan BUDAYA KERJA INDUSTRI

K3LH dan BUDAYA KERJA INDUSTRI

Assessment

Presentation

Computers

10th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Suhartono,sip Suhartono,sip

Used 3+ times

FREE Resource

8 Slides • 0 Questions

1

Menerapkan K3LH dan Budaya Kerja Industri

2

  1. Dasar Hukum K3LH di Indonesia :


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (menggantikan UU 11/2020).

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (meliputi pencahayaan, kebisingan, udara, ergonomi, dll).

👉 Artinya: Setiap tempat kerja wajib menerapkan K3 untuk mencegah kecelakaan, menjaga kesehatan pekerja, serta melindungi lingkungan.

3

  1. Praktik-Praktik Kerja yang Aman (Sesuai Regulasi)

  • Menggunakan APD (masker, helm, sarung tangan, kacamata pelindung) sesuai standar Permenaker No. 8 Tahun 2010.

  • Menjaga ergonomi kerja agar terhindar dari penyakit akibat kerja (diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018).

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja (UU No. 1 Tahun 1970).

  • Memastikan instalasi listrik dan jaringan komputer sesuai standar SNI & Permenaker terkait keselamatan listrik.

4

  1. Bahaya di Tempat Kerja (Mengacu Regulasi) :

  • Fisik: jatuh, tersandung kabel → diwajibkan ada jalur evakuasi (UU No. 1 Tahun 1970).

  • Listrik: korsleting, kebakaran → wajib tersedia APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

  • Ergonomi: duduk lama, layar monitor terlalu terang → masuk kategori faktor risiko kesehatan kerja.

  • Lingkungan: limbah elektronik (e-waste) → diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5

  1. Prosedur Darurat (Sesuai PP No. 50 Tahun 2012) :

  • Kebakaran: lakukan simulasi evakuasi minimal 1x setahun.

  • Listrik korslet: petugas K3 segera memutus arus.

  • Gempa: ikuti SOP evakuasi menuju titik kumpul aman.

  • Kecelakaan kerja: laporkan melalui mekanisme P2K3 (Panitia Pembina K3) di tempat kerja.

6

  1. Budaya Kerja Industri (5R) :

  • Ringkas (Seiri) → sesuai konsep Lean Manufacturing untuk efisiensi.

  • Rapi (Seiton) → mendukung standar ISO 9001 tentang manajemen mutu.

  • Resik (Seiso) → bagian dari standar ISO 14001 (lingkungan).

  • Rawat (Seiketsu) → menjaga kesinambungan budaya kerja.

  • Rajin (Shitsuke) → membangun disiplin sesuai nilai Budaya Kerja ASN & industri modern.

7

  1. Manfaat K3LH & 5R dengan Regulasi Pemerintah :

  • Memenuhi kewajiban hukum (UU & PP).

  • Mencegah kecelakaan kerja & penyakit akibat kerja.

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja SMK agar siap masuk dunia industri.

  • Mendukung program pemerintah menuju SDM unggul & industri hijau.

8

  • 📌 Kesimpulan:
    Penerapan K3LH dan budaya kerja industri bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban hukum berdasarkan UU & PP yang berlaku. Siswa SMK harus disiplin dalam menerapkannya agar siap memasuki dunia kerja sesuai standar nasional dan internasional.

Menerapkan K3LH dan Budaya Kerja Industri

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 8

SLIDE