Search Header Logo
Perbendaharaan

Perbendaharaan

Assessment

Presentation

•

History

•

University

•

Practice Problem

•

Hard

Created by

maria birelogo

Used 7+ times

FREE Resource

1 Slide • 20 Questions

1

​lanjuutt??

By maria birelogo

2

Multiple Choice

1. Definisi Perbendaharaan menurut Pandangan Pokok-pokok Ekklesiologi GMIT adalah:

1

A. Segala kekayaan yang sah milik gereja yang tercatat dalam inventaris Majelis Sinode.

2

B. Segala perbendaharaan GMIT adalah milik Allah yang dikaruniakan kepada anggotanya dan yang diperoleh sebagai persembahan anggotanya kepada Tuhan sebagai tindakan iman.

3

C. Aset finansial dan non-finansial yang dikelola secara profesional untuk menunjang misi gereja di seluruh lingkup pelayanan.

4

D. Kas, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang diperoleh dari persembahan dan usaha dana.

3

Multiple Choice

2. Pengelolaan anugerah Allah sebagai ucapan syukur, pengakuan bahwa Allah adalah Pemilik, dan sebagai wujud Amanat Kerasulan merupakan bagian dari pandangan apa dalam konteks Peraturan Pokok Perbendaharaan GMIT?

1

A. Prinsip berbagi saling menopang sebagai keluarga Allah.

2

B. Prinsip saling melayani dan menggunakan karunia dengan hikmat.

3

C. Spiritualitas pengelolaan perbendaharaan.

4

D. Pandangan Teologi Tentang Perbendaharaan.

4

Multiple Choice

3. Salah satu tantangan pengelolaan perbendaharaan GMIT yang disebutkan adalah Teologi Kemakmuran yang berkembang di mana-mana. Selain itu, tantangan yang bersifat internal terkait praktik tata kelola adalah:

1

A. Status Kebencanaan Di Indonesia yang mempengaruhi pendapatan jemaat.

2

B. Kemajuan Teknologi yang belum sepenuhnya diadaptasi oleh gereja.

3

C. Belum optimalnya pengelolaan perbendaharaan sesuai Tata Gereja dan Peraturan Pokok Perbendaharaan GMIT yang berlaku.

4

D. Topografi yang mempersulit koordinasi antar Majelis.

5

Multiple Choice

4. Dalam hirarki pengelolaan perbendaharaan GMIT, pihak yang bertindak sebagai Otorisator Perbendaharaan GMIT adalah:

1

A. Majelis Sinode

2

. B. Sinode GMIT.

3

C. Majelis Harian Sinode.

4

D. Badan Pelayanan Pusat (BPP).

6

Multiple Choice

5. Siapakah yang didefinisikan sebagai Ordonatur pada semua lingkup pelayanan (Jemaat, Klasis, dan Sinode)?

1

A. Kuasa Otorisator.

2

B. Ketua Majelis pada masing-masing lingkup.

3

C. Majelis Harian..

4

D. Bendahara Majelis

7

Multiple Choice

6. Kewenangan sebagai Kuasa Otorisator Terbatas diberikan kepada Majelis Klasis dan Majelis Jemaat khusus dalam hal apa?

1

A. Penetapan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB).

2

B. Pelaksanaan tukar guling perbendaharaan dengan pihak di luar gereja

3

. C. Penetapan Perubahan APB yang nilainya melebihi satu periode pelayanan.

4

D. Pengangkatan Petugas Pengelola Perbendaharaan.

8

Multiple Choice

7. Untuk menjaga integritas pengelolaan perbendaharaan, Ordonatur dilarang keras untuk melaksanakan fungsi-fungsi teknis tertentu. Fungsi teknis manakah yang tidak boleh dilakukan oleh Ordonatur?

1

A. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang berdampak baik bagi pengembangan pelayanan.

2

B. Menyiapkan RAPB dan RAPB Perubahan setiap tahun.

3

C. Menjadi kasir pembayar uang, pemegang kas/setara kas, atau pengelola administrasi harian pembukuan.

4

D. Mengawasi secara melekat pengelola perbendaharaan.

9

Multiple Choice

8. Siapakah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menetapkan berbagai peraturan dan kebijakan bagi Majelis Sinode, Majelis Klasis, dan Majelis Jemaat sebagai Kuasa Otorisator dalam rangka pengembangan perbendaharaan gereja?

1

A. Majelis Sinode Harian (MSH).

2

B. Sinode sebagai pemegang otoritas.

3

C. Badan Pengawasan dan Pertimbangan Pelayanan (BP3) lingkup Sinode.

4

D. Kuasa Otorisator pada masing-masing lingkup.

10

Multiple Choice

9. Berdasarkan Peraturan Perbendaharaan, Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) disusun berdasarkan asas-asas sebagai berikut: A. Profesional, terbuka, akuntabel, dan berkelanjutan. B. Kinerja, program, berimbang, dan dinamis. C. Presbyterial sinodal, berimbang, dinamis, sesuai prioritas.9. Berdasarkan Peraturan Perbendaharaan, Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) disusun berdasarkan asas-asas sebagai berikut:

1

A. Profesional, terbuka, akuntabel, dan berkelanjutan.

2

B. Kinerja, program, berimbang, dan dinamis.

3

C. Presbyterial sinodal, berimbang, dinamis, sesuai prioritas.

4

D. Taat pada ketentuan Tata GMIT maupun hukum positif.

11

Multiple Choice

10. Berapakah batas waktu paling lambat pengajuan APB Perubahan dalam setiap tahun pembukuan GMIT?

1

A. Akhir bulan Juli.

2

B. Akhir bulan Agustus.

3

C. Selambat-lambatnya bulan September.

4

D. Akhir tahun anggaran berjalan.

12

Multiple Choice

11. Dalam tahun anggaran berjalan, pergeseran anggaran antara pasal-pasal dalam satu pos dapat dilakukan. Syarat utama dari pergeseran anggaran ini adalah:

1

A. Harus mendapatkan persetujuan dari Majelis di lingkup yang lebih luas.

2

B. Harus diajukan dan ditetapkan dalam Rapat Majelis Harian di masing-masing lingkup.

3

C. Tidak merubah jumlah anggaran pos yang bersangkutan.

4

D. Hanya boleh dilakukan maksimal dua kali dalam satu tahun anggaran.

13

Multiple Choice

12. Apabila terdapat Sisa APB di akhir tahun, bagaimana pembagian Sisa APB tersebut ditetapkan?

1

A. Seluruhnya menjadi Saldo awal tahun anggaran berikutnya.

2

B. 50% menjadi Kebutuhan belanja awal tahun, 50% disetor ke APB MS.

3

C. 50% Kebutuhan belanja awal tahun, 20% disetor ke APB MS, dan 30% disetor ke APB MK.

4

D. 40% menjadi Dana Cadangan, 30% disetor ke APB MS, dan 30% disetor ke APB MK.

14

Multiple Choice

13. Batas maksimal besaran anggaran tidak terduga (pos tidak terduga) adalah:

1

A. Maksimal < 5% total penerimaan.

2

B. Maksimal 10% dari total belanja yang direncanakan.

3

C. Jumlah yang ditetapkan oleh Majelis Harian di setiap lingkup.

4

D. Anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program pelayanan yang melebihi satu periode

15

Multiple Choice

14. Tukar guling perbendaharaan dengan pihak di luar gereja dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari:

1

A. Badan Pelayanan di lingkup masing-masing.

2

B. Majelis Sinode Harian.

3

C. Persidangan Majelis Sinode.

4

D. Badan Pengawasan dan Pertimbangan Pelayanan (BP3) lingkup Sinode.

16

Multiple Choice

15. Pemberian Tanda Kasih yang berasal dari APB masing-masing lingkup, yang diberikan berupa uang atau hewan, memiliki nilai maksimum setara dengan

1

A. 5 gram emas.

2

B. 7 gram emas

3

. C. 10 gram emas.

4

D. 15 gram emas.

17

Multiple Choice

16. Dalam hal penghapusan perbendaharaan GMIT berupa Barang Bernilai Sejarah, Bernilai Seni, atau Tinggi Nilainya, selain melalui prosedur normal, harus mendapatkan persetujuan dari:

1

A. BP3 di lingkupnya.

2

B. Ordonatur di lingkupnya.

3

C. Lingkup yang lebih luas.

4

D. Panitia Penghapusan yang dibentuk oleh Majelis Harian.

18

Multiple Choice

17. Mengenai fasilitas Pastori (rumah pelayan), Ketua Majelis Jemaat dan Pendeta lainnya wajib tinggal dan merawat rumah yang disediakan oleh jemaat. Fasilitas rumah pelayan ini harus dibangun di mana?

1

A. Di lokasi yang mudah diakses transportasi umum.

2

B. Di wilayah pelayanan jemaatnya.

3

C. Berdekatan dengan pusat administrasi Klasis.

4

D. Di lokasi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.

19

Multiple Choice

18. Bagi pasangan suami-istri pendeta yang ditempatkan secara terpisah, agar masing-masing berhak mendapatkan fasilitas pastori/biaya pengganti kontrak rumah, jarak penempatan mereka haruslah:

1

A. Minimal 10 kilometer

2

. B. Minimal 20 kilometer.

3

C. Di atas 30 kilometer.

4

D. Diatur berdasarkan persetujuan Majelis Harian Klasis.

20

Multiple Choice

19. Pengawasan dan pembinaan fungsional terhadap pengelolaan perbendaharaan dilaksanakan oleh BP3 (Badan Pengawasan dan Pertimbangan Pelayanan) secara reguler dengan frekuensi:

1

A. Setiap bulan.

2

B. Setiap triwulan.

3

C. Setiap semester.

4

D. Hanya pada saat akhir periode pelayanan.

21

Multiple Choice

20. Jenjang tertinggi penyelesaian masalah perbendaharaan, sebagaimana diatur dalam tata cara penyelesaian masalah perbendaharaan, adalah melalui:

1

A. Persidangan Jemaat – Majelis Klasis Harian (MKH).

2

B. Persidangan Klasis – Majelis Sinode Harian (MSH).

3

C. Persidangan Klasis – MSH – Persidangan MS – Persidangan Sinode.

4

D. Langsung dibawa ke ranah penyelesaian hukum oleh pihak ketiga.

pattern-tertiary
​lanjuutt??

By maria birelogo

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 21

SLIDE