Search Header Logo
Untitled Presentation

Untitled Presentation

Assessment

Presentation

Religious Studies

10th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Sajid Ansuhum

FREE Resource

11 Slides • 0 Questions

1

Kedudukan Al-Quran dalam Sumber Hukum Islam

  • Sumber Primer dan Tertinggi: Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling otoritatif. Ia mengandung ayat-ayat yang secara eksplisit menetapkan hukum-hukum syariat, seperti dalam surah Al-Ma'idah (5:38) tentang hukuman pencurian, atau surah An-Nisa (4:3) tentang poligami. Hukum-hukum ini disebut sebagai nasikh (tekstual) dan bersifat wajib ditaati tanpa syarat.

2

Prinsip Dasar dan Pedoman: Selain hukum spesifik, Al-Quran juga berisi prinsip-prinsip umum (maqasid al-syariah) seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Ini memungkinkan para ulama untuk mengembangkan hukum lebih lanjut melalui ijtihad.

  • Kekuatan Hukum: Al-Quran tidak dapat diubah atau diinterpretasikan secara bebas; interpretasinya harus sesuai dengan kaidah tafsir yang ketat, seperti melihat konteks (asbab al-nuzul) dan bahasa Arab asli. Ia menggantikan kitab-kitab suci sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) yang dianggap telah diubah.

3

Hierarki Sumber Hukum Islam

Untuk konteks lengkap, hukum Islam (usul al-fiqh) memiliki hierarki sumber yang dimulai dari Al-Quran:

  1. Al-Quran: Sumber utama.

  2. Hadis (Sunnah): Perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, yang melengkapi Al-Quran.

  3. Ijma': Konsensus ulama Muslim.

  4. Qiyas: Analogi hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

  5. Sumber Tambahan: Seperti istihsan (pertimbangan kemaslahatan) atau (kebiasaan masyarakat), tergantung mazhab.

Al-Quran tetap menjadi fondasi, dan sumber lainnya tidak boleh bertentangan dengannya. Misalnya, dalam mazhab Sunni, Al-Quran dan Sunnah adalah dasar, sedangkan Syiah menekankan peran imam sebagai penafsir.

4

Al-Quran menyampaikan hukum Islam melalui berbagai metode yang beragam, tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui pendekatan naratif, etis, dan edukatif. Metode-metode ini dirancang untuk memandu umat manusia menuju kehidupan yang harmonis dengan prinsip-prinsip syariat.

5

metode al-qur'an dalam menyampaikan hukum islam

1. Metode Taklifi (Perintah dan Larangan Langsung)
2. Metode Wadh'i (Penetapan Keadaan dan Status Hukum)
3. Metode Khuluqi (Etika dan Moral)
4. Metode Tarbawi (Pendidikan dan Pembinaan)
5. Metode Ibrah (Pelajaran dari Kisah dan Perumpamaan)


Metode-metode ini saling melengkapi, memungkinkan Al-Quran untuk menyampaikan hukum secara holistik—dari aturan spesifik hingga prinsip umum. Interpretasi metode ini dilakukan oleh ulama melalui tafsir, dengan mempertimbangkan konteks (asbab al-nuzul) dan bahasa Arab.

6

Sunnah (atau Hadis) merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. Ia merujuk pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, yang menjadi penjelasan dan pelengkap Al-Quran.

Sunnah dianggap sebagai wahyu tidak langsung dari Allah, karena Nabi tidak berbicara dari hawa nafsu (QS. An-Najm 53:3-4).


وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ۝٣
tidak pula berucap (tentang Al-Qur’an dan penjelasannya) berdasarkan hawa nafsu(-nya).
اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ۝٤
(Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya)

7

​Definisi: Sunnah berasal dari kata "sanna" yang berarti jalan atau cara hidup. Secara teknis, ia mencakup segala yang berasal dari Nabi, baik ucapan (qawli), perbuatan (fi'li), maupun persetujuan (taqrir). Kedudukan: Sunnah adalah sumber hukum primer yang wajib diikuti. Ia melengkapi Al-Quran, yang hanya mengandung sekitar 500 ayat hukum spesifik, sedangkan Sunnah memberikan detail praktis. Tanpa Sunnah, banyak hukum seperti cara shalat atau zakat tidak dapat dipahami sepenuhnya. Dalil: Al-Quran memerintahkan untuk mengikuti Sunnah, seperti dalam QS. Al-Hasyr (59:7): "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah."

Fungsi utamanya adalah melengkapi, menjelaskan, dan memberikan panduan hidup berdasarkan teladan Nabi Muhammad SAW. Tanpa Sunnah, banyak aspek hukum Islam seperti ibadah dan muamalah tidak akan lengkap.

8

Ijma' merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah. Ia merujuk pada konsensus atau kesepakatan ulama Muslim dalam suatu masa tentang suatu masalah hukum. Ijma' dianggap sebagai bukti kebenaran karena umat Islam tidak akan sepakat dalam kesalahan, berdasarkan janji Allah dalam QS. An-Nisa (4:115). Kedudukannya penting untuk menyelesaikan masalah baru yang tidak tercakup Al-Quran atau Sunnah.

9

Peran Ijma' dalam Menyampaikan Hukum

Ijma' berfungsi untuk mengembangkan hukum Islam secara kolektif:

  • Menyelesaikan Masalah Baru: Memberikan solusi untuk isu kontemporer seperti teknologi atau bioetika yang tidak disebutkan Al-Quran/Sunnah.

  • Menghindari Perpecahan: Memastikan kesatuan hukum di antara ulama, mencegah taqlid buta.

  • Melengkapi Sumber Lain: Bekerja sama dengan qiyas untuk analogi hukum, seperti ijma' tentang hukum vaksinasi.

  • Pendidikan dan Etika: Mendorong diskusi ilmiah di antara ulama untuk mencapai keadilan.

10

Qiyas adalah sumber hukum Islam yang keempat, berfungsi sebagai metode istinbat (menggali hukum) untuk kasus-kasus yang tidak ada nasnya dalam Al-Qur'an, hadis, atau ijma'. Metode ini dilakukan dengan menyamakan atau menganalogikan (mengukur) suatu masalah baru (far' atau cabang) dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya (ashl atau pokok) karena memiliki kesamaan illat (alasan hukum). 

11

  • Identifikasi illat: Mencari alasan atau penyebab hukum pada kasus yang sudah ada hukumnya (ashl).

  • Penerapan: Menghubungkan ashl (kasus yang sudah ada hukumnya) ke far' (kasus baru) yang belum ada hukumnya, berdasarkan kesamaan illat tersebut. 

Contoh Qiyas

  • Pelarangan khamar: Nabi Muhammad SAW melarang khamar (minuman keras) karena memabukkan. Dari illat memabukkan tersebut, para ulama menggunakan qiyas untuk mengharamkan semua jenis narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, karena sama-sama memabukkan.

  • Pelarangan jual beli barang haram: Haramnya transaksi jual beli bangkai (yang tidak disembelih dengan benar) berdasarkan Al-Qur'an digunakan untuk mengharamkan segala jenis transaksi yang mengandung unsur haram karena illat yang sama, seperti jual beli barang yang dilarang secara syariat. 

Kedudukan Al-Quran dalam Sumber Hukum Islam

  • Sumber Primer dan Tertinggi: Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling otoritatif. Ia mengandung ayat-ayat yang secara eksplisit menetapkan hukum-hukum syariat, seperti dalam surah Al-Ma'idah (5:38) tentang hukuman pencurian, atau surah An-Nisa (4:3) tentang poligami. Hukum-hukum ini disebut sebagai nasikh (tekstual) dan bersifat wajib ditaati tanpa syarat.

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 11

SLIDE