

Untitled Presentation
Presentation
•
Religious Studies
•
10th Grade
•
Practice Problem
•
Hard
Sajid Ansuhum
FREE Resource
11 Slides • 0 Questions
1
Kedudukan Al-Quran dalam Sumber Hukum Islam
Sumber Primer dan Tertinggi: Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling otoritatif. Ia mengandung ayat-ayat yang secara eksplisit menetapkan hukum-hukum syariat, seperti dalam surah Al-Ma'idah (5:38) tentang hukuman pencurian, atau surah An-Nisa (4:3) tentang poligami. Hukum-hukum ini disebut sebagai nasikh (tekstual) dan bersifat wajib ditaati tanpa syarat.
2
Prinsip Dasar dan Pedoman: Selain hukum spesifik, Al-Quran juga berisi prinsip-prinsip umum (maqasid al-syariah) seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Ini memungkinkan para ulama untuk mengembangkan hukum lebih lanjut melalui ijtihad.
Kekuatan Hukum: Al-Quran tidak dapat diubah atau diinterpretasikan secara bebas; interpretasinya harus sesuai dengan kaidah tafsir yang ketat, seperti melihat konteks (asbab al-nuzul) dan bahasa Arab asli. Ia menggantikan kitab-kitab suci sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) yang dianggap telah diubah.
3
Hierarki Sumber Hukum Islam
Untuk konteks lengkap, hukum Islam (usul al-fiqh) memiliki hierarki sumber yang dimulai dari Al-Quran:
Al-Quran: Sumber utama.
Hadis (Sunnah): Perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, yang melengkapi Al-Quran.
Ijma': Konsensus ulama Muslim.
Qiyas: Analogi hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadis.
Sumber Tambahan: Seperti istihsan (pertimbangan kemaslahatan) atau (kebiasaan masyarakat), tergantung mazhab.
Al-Quran tetap menjadi fondasi, dan sumber lainnya tidak boleh bertentangan dengannya. Misalnya, dalam mazhab Sunni, Al-Quran dan Sunnah adalah dasar, sedangkan Syiah menekankan peran imam sebagai penafsir.
4
Al-Quran menyampaikan hukum Islam melalui berbagai metode yang beragam, tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui pendekatan naratif, etis, dan edukatif. Metode-metode ini dirancang untuk memandu umat manusia menuju kehidupan yang harmonis dengan prinsip-prinsip syariat.
5
metode al-qur'an dalam menyampaikan hukum islam
1. Metode Taklifi (Perintah dan Larangan Langsung)
2. Metode Wadh'i (Penetapan Keadaan dan Status Hukum)
3. Metode Khuluqi (Etika dan Moral)
4. Metode Tarbawi (Pendidikan dan Pembinaan)
5. Metode Ibrah (Pelajaran dari Kisah dan Perumpamaan)
Metode-metode ini saling melengkapi, memungkinkan Al-Quran untuk menyampaikan hukum secara holistik—dari aturan spesifik hingga prinsip umum. Interpretasi metode ini dilakukan oleh ulama melalui tafsir, dengan mempertimbangkan konteks (asbab al-nuzul) dan bahasa Arab.
6
Sunnah (atau Hadis) merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. Ia merujuk pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW, yang menjadi penjelasan dan pelengkap Al-Quran.
Sunnah dianggap sebagai wahyu tidak langsung dari Allah, karena Nabi tidak berbicara dari hawa nafsu (QS. An-Najm 53:3-4).
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ٣
tidak pula berucap (tentang Al-Qur’an dan penjelasannya) berdasarkan hawa nafsu(-nya).
اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ٤
(Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya)
7
Definisi: Sunnah berasal dari kata "sanna" yang berarti jalan atau cara hidup. Secara teknis, ia mencakup segala yang berasal dari Nabi, baik ucapan (qawli), perbuatan (fi'li), maupun persetujuan (taqrir). Kedudukan: Sunnah adalah sumber hukum primer yang wajib diikuti. Ia melengkapi Al-Quran, yang hanya mengandung sekitar 500 ayat hukum spesifik, sedangkan Sunnah memberikan detail praktis. Tanpa Sunnah, banyak hukum seperti cara shalat atau zakat tidak dapat dipahami sepenuhnya. Dalil: Al-Quran memerintahkan untuk mengikuti Sunnah, seperti dalam QS. Al-Hasyr (59:7): "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah."
Fungsi utamanya adalah melengkapi, menjelaskan, dan memberikan panduan hidup berdasarkan teladan Nabi Muhammad SAW. Tanpa Sunnah, banyak aspek hukum Islam seperti ibadah dan muamalah tidak akan lengkap.
8
Ijma' merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah. Ia merujuk pada konsensus atau kesepakatan ulama Muslim dalam suatu masa tentang suatu masalah hukum. Ijma' dianggap sebagai bukti kebenaran karena umat Islam tidak akan sepakat dalam kesalahan, berdasarkan janji Allah dalam QS. An-Nisa (4:115). Kedudukannya penting untuk menyelesaikan masalah baru yang tidak tercakup Al-Quran atau Sunnah.
9
Peran Ijma' dalam Menyampaikan Hukum
Ijma' berfungsi untuk mengembangkan hukum Islam secara kolektif:
Menyelesaikan Masalah Baru: Memberikan solusi untuk isu kontemporer seperti teknologi atau bioetika yang tidak disebutkan Al-Quran/Sunnah.
Menghindari Perpecahan: Memastikan kesatuan hukum di antara ulama, mencegah taqlid buta.
Melengkapi Sumber Lain: Bekerja sama dengan qiyas untuk analogi hukum, seperti ijma' tentang hukum vaksinasi.
Pendidikan dan Etika: Mendorong diskusi ilmiah di antara ulama untuk mencapai keadilan.
10
Qiyas adalah sumber hukum Islam yang keempat, berfungsi sebagai metode istinbat (menggali hukum) untuk kasus-kasus yang tidak ada nasnya dalam Al-Qur'an, hadis, atau ijma'. Metode ini dilakukan dengan menyamakan atau menganalogikan (mengukur) suatu masalah baru (far' atau cabang) dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya (ashl atau pokok) karena memiliki kesamaan illat (alasan hukum).
11
Identifikasi illat: Mencari alasan atau penyebab hukum pada kasus yang sudah ada hukumnya (ashl).
Penerapan: Menghubungkan ashl (kasus yang sudah ada hukumnya) ke far' (kasus baru) yang belum ada hukumnya, berdasarkan kesamaan illat tersebut.
Contoh Qiyas
Pelarangan khamar: Nabi Muhammad SAW melarang khamar (minuman keras) karena memabukkan. Dari illat memabukkan tersebut, para ulama menggunakan qiyas untuk mengharamkan semua jenis narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, karena sama-sama memabukkan.
Pelarangan jual beli barang haram: Haramnya transaksi jual beli bangkai (yang tidak disembelih dengan benar) berdasarkan Al-Qur'an digunakan untuk mengharamkan segala jenis transaksi yang mengandung unsur haram karena illat yang sama, seperti jual beli barang yang dilarang secara syariat.
Kedudukan Al-Quran dalam Sumber Hukum Islam
Sumber Primer dan Tertinggi: Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling otoritatif. Ia mengandung ayat-ayat yang secara eksplisit menetapkan hukum-hukum syariat, seperti dalam surah Al-Ma'idah (5:38) tentang hukuman pencurian, atau surah An-Nisa (4:3) tentang poligami. Hukum-hukum ini disebut sebagai nasikh (tekstual) dan bersifat wajib ditaati tanpa syarat.
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 11
SLIDE
Similar Resources on Wayground
10 questions
Sistem komputer
Presentation
•
10th Grade
8 questions
PENDIDIKAN ISLAM TINGKATAN 4 : SIRAH RASULULLAH SAW
Presentation
•
10th Grade
7 questions
Tuhan Yesus dan Aku
Presentation
•
KG
6 questions
Pelaksanaan Haji di Indonesia
Presentation
•
10th Grade
6 questions
FIKIH KELAS 5 MATERI QURBAN
Presentation
•
10th Grade
10 questions
POSTTEST PAI (HADIS)
Presentation
•
10th Grade
10 questions
Soal Materi Reproduksi Virus
Presentation
•
10th Grade
9 questions
Gamelan Sunda
Presentation
•
10th Grade
Popular Resources on Wayground
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade
15 questions
Fast food
Quiz
•
7th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
19 questions
Classifying Quadrilaterals
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Figurative Language Review
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
10 questions
Identify Fractions, Mixed Numbers & Improper Fractions
Quiz
•
3rd - 4th Grade
Discover more resources for Religious Studies
10 questions
Fact Check Ice Breaker: Two truths and a lie
Quiz
•
5th - 12th Grade
10 questions
Video Games
Quiz
•
6th - 12th Grade
10 questions
Test Your Knowledge with 15 Fun Trivia Questions
Interactive video
•
6th - 10th Grade
15 questions
Memorial Day Trivia
Quiz
•
KG - 12th Grade
12 questions
Name that Candy
Quiz
•
KG - 12th Grade
20 questions
Guess The App
Quiz
•
KG - Professional Dev...
30 questions
K/H Final Review Part 1
Quiz
•
9th - 12th Grade
40 questions
NCFE Earth and Environmental Science Released Test
Quiz
•
9th - 12th Grade