Search Header Logo
BAB 4 : HUKUM WADH'I

BAB 4 : HUKUM WADH'I

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Easy

Created by

Noor Ismawati

Used 3+ times

FREE Resource

10 Slides • 6 Questions

1

Tujuan Pembelajaran:

  1. Setelah mengikuti pembelajaran berbasis Problem Based Learning, peserta didik diharapkan mampu menganalisis (C4) ketentuan syariat dalam bentuk penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat dan mani’ dengan benar berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadist sebagai wujud cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.

  2. Melalui pembelajaran berbasis Problem Based Learning dapat menumbuhkan (A4) sikap syukur dan tanggung jawab terhadap nikmat kehidupan dan lingkungan sekitar sebagai wujud cinta lingkungan dan cinta tanah air (KBC).

  3. Melalui model Problem Based Learning, peserta didik dapat mempraktikkan (P2) bentuk penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat dan mani’ sesuai ketentuan syariat dalam kehidupan sehari-hari

By Noor Ismawati
NIM : 253232065

2

Draw

How are you feeling?

3

Multiple Choice

Apakah pernah membaca buku terkait?

1

Ya

2

Tidak

4

Multiple Choice

Apakah kalian ingin menguasai materi pelajaran dengan baik?

1

Ya

2

Tidak

5

Multiple Choice

Apakah kalian sudah siap melaksanakan pembelajaran Deep Learning, diskusi?

1

Ya

2

Tidak

6

HUKUM WADH'I

هُوَ مَااقْتَضَ وَضْعُ شَيْئٍ سَبَبًا لِشَيْئٍ اَوْشَرْطًا لَه ُ اَوْمَانِعًا مِنْهُ

Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa hukum wadh’i adalah Titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai mani’ (penghalang) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut (untuk melakukan taklifi). Oleh karenanya, ulama membagi hukum wadh’i ini kepada sebab, syarat dan mani’. Namun, ulama memasukkan sah dan batal, azimah dan rukhsah.

7

1. SABAB

Sebab yang bukan merupakan perbuatan mukallaf dan berada di luar kemampuannya. (mempunyai hubungan dengan hukum taklifi). Misalnya:tenggelamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat.
Sebab yang berada dalam kesanggupan mukallaf. Sebab ini dibagi dua:

Yang termasuk dalam hukum taklifi, seperti menyaksikan bulan menjadikan sebab wajib melaksanakan puasa (QS. Al-Baqarah [2]: 185). Yang termasuk dalam hukum wadh’i seperti perkawinan menjadi sebab adanya hak warisan antara suami istri

Pembagian Sabab:

Yaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum.

Pengertian Sabab:

8

Fill in the Blanks

9

Perbedaan Sebab dan Ilat:

hubungan diantara keduanya tidak bisa ditelusuri dengan akal pikiran. Misalnya: sebab bukan ‘ilat seperti terbenamnya matahari menjadi sebab bagi wajib melaksanakan shalat maghrib. Pada sebab semacam itu, Allah menjadikan terbenam matahari sebagai tanda bagi masuknya waktu shalat maghrib dan terbit fajar menjadi tanda bagi masuknya waktu shalat subuh, tanpa adanya hubungan logis antara peristiwa terbenam matahari.

Bentuk kedua:

antara tanda (sebab) dengan sesuatu yang ditandai (musabab) mempunyai hubungan logis, dalam pengertian  bisa ditelusuri oleh akal pikiran hubungan antara keduanya (selain disebut sebagai sebab,juga disebut ilat. contoh: perjalanan adalah sebab dan juga ilat bagi bolehnya berbuka di siang hari dibulan Ramadhan.

Bentuk pertama:

10

2. SYARAT

Syarat Syar’i, yaitu syarat yang datang langsung dari syariat sendiri. Misalnya, keadaan rusyd (kemampuan untuk mengatur pembelanjaan sehingga tidak menjadi mubadzir) bagi seorang anak yatim dijadikan oleh syariat sebagai syarat bagi wajib menyerahkan harta miliknya kepadanya. (QS.An-Nisa':6).
Syarat Ja'ly, yaitu syarat yang datang dari kemauan orang mukalaf itu sendiri. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya “jika engkau memasuki rumah si fulan, maka jatuhlah talakmu satu”.

Pembagian Syarat:

Sesuatu yang tergantung kepadanya ada sesuatu yang lain dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu.

Pengertian Syarat:

11

3. MANI' (PENGHALANG)

Mani' al-Hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haid bagi wanita ditetapkan Allah sebagai mani’ (penghalang) bagi kecakapan wanita itu untuk melakukan shalat.
Mani’ al-Sebab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syarat sebagai Penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Misalnya: hutang menjadi penghalang bagi harta yang akan dizakatkan.

Pembagian Mani':

Sesuatu yang ditetapkan syarat sebagai penghalang bagi adanya atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.

Pengertian Mani':

12

Kontekstualisasi

Kontektualisasi hukum wadh’i: sebab, syarat dan mani’ adalah upaya memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran hukum wadh’i memberikan penjelasan tentang factor-faktor yang melatarbelakangi sah atau tidaknya suatu amal. Tanpa memahami hukum wadh’i, seseorang bisa saja salah dalam memahami dalam menjalankan syariatnya. Hal ini menegaskan bahwa hukum wadh’i bersifat teknis namun esensial, karena berkaitan langsung dengan kesempurnaan ibadah.

13

Open Ended

Jelaskan perbedaan antara syarat dan mani'.

14

web page not embeddable

TENTANG+MAKNA+HUKUM+SYAR'I+DAN+HUKUM+TAKLIFI+SERTA+HUKUM+WADHI.+(+PEMBAGIAN+HUKUM+SYAR'I,+TAKLIFI+DAN+HUKUM+WADHI).pdf - Google Drive

You can open this webpage in a new tab.

15

16

media

Terimakasih
Semoga Bermanfaat

Tujuan Pembelajaran:

  1. Setelah mengikuti pembelajaran berbasis Problem Based Learning, peserta didik diharapkan mampu menganalisis (C4) ketentuan syariat dalam bentuk penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat dan mani’ dengan benar berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadist sebagai wujud cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.

  2. Melalui pembelajaran berbasis Problem Based Learning dapat menumbuhkan (A4) sikap syukur dan tanggung jawab terhadap nikmat kehidupan dan lingkungan sekitar sebagai wujud cinta lingkungan dan cinta tanah air (KBC).

  3. Melalui model Problem Based Learning, peserta didik dapat mempraktikkan (P2) bentuk penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat dan mani’ sesuai ketentuan syariat dalam kehidupan sehari-hari

By Noor Ismawati
NIM : 253232065

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 16

SLIDE