Search Header Logo
PERNIKAHAN KELAS XI

PERNIKAHAN KELAS XI

Assessment

Presentation

Religious Studies

11th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Muhammad Irwansah Putra, S.Pd

FREE Resource

10 Slides • 0 Questions

1

MEMINANG ATAU KHITBAH

By Muhammad Irwansah Putra, S.Pd

2

Khitbah artinya pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman:


Artinya: "Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. (
QS. Al-Baqarah [2]: 235).

media

3

1. Cara mengajukan pinangan

  1. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.

  2. Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan.

  3. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.

4

2. Perempuan yang boleh dipinang

Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :

  1. Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang.

  2. Perempuan yang tidak dalam masa iddah.

  3. Perempuan yang belum dipinang orang lain.

5

3. Melihat calon istri atau suami

Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang, diantaranya:

  1. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.

  2. Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.

  3. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

6

MEMAHAMI MAHRAM

By Muhammad Irwansah Putra, S.Pd

7

media

8

  • Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya

  • Anak perempuan dari saudara laki-laki secara mutlak

  • Anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.

  • Ibu, nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya

  • Anak perempuan beserta semua jalur ke bawah

  • Saudara perempuan

  • Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya

1. Sebab haram dinikah untuk selamanya

Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seseorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua yaitu

9

Sebagaimana Firman Allah Swt.:


Artinya: " Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan… " (Q.S. An-Nisā' [4]: 23)

10

2. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, mereka adalah:

Replace this with your body text. Duplicate this text as many times as you would like. All provided templates can be reused multiple times. Wish you a good day.

Happy teaching!

MEMINANG ATAU KHITBAH

By Muhammad Irwansah Putra, S.Pd

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 10

SLIDE