
ETIKA PUBLIK LATSAR 2018
Authored by denny syahroni
Other
1st Grade - Professional Development
Used 2K+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
11 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kode Etik bagi Pegawai Negeri Sipil tertuang dalam :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Undang –Undang No 5 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975
Peraturan pemerintah no 14 tahun 2011
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dimensi etika atau perilaku manusia dalam modalitas mencakup beberapa dimensi di bawah ini, kecuali :
Transparansi
Akuntabilitas
Netralitas
Integritas
Jawaban a dan b salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah perilaku yang harus dilaksanakan oleh Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Kode etik dan kode perilaku ASN:
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Semua benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah nilai-nilai dasar ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, kecuali :
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
Memberikan pelayanan prima kepada pihak-pihak yang memberi imbalan
Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS memuat kewajiban dan larangan bagi PNS, meliputi:
26 larangan dan 18 kewajiban
31 larangan dan 27 kewajiban
17 kewajiban dan 15 larangan
31 kewajiban dan 18 larangan
30 kewajiban dan 20 larangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Janji atau komitmen Korps PNS terhadap Negara, Pemerintah, dan Masyarakat terdapat di dalam:
Panca Prasetya KORPRI
Sapta Prasetya KORPRI
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode Etik Pegawai Republik Indonesia
kode Etik profesi
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Atasan memarahi bawahan yang minta bimbingan dalam melaksanakan tugasnya,
Tidak masalah, sepanjang bawahan tidak tersinggung
Tidak masalah, apabila atasan tidak mampu memberi bimbingan
Biasa saja
Atasan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin karena tidak menaati kewajibannya
Atasan bebas bertindak apa saja
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?