Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
1) Jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus dengan tiga helai kain kafan danwanita dengan lima helai.
2) Jika jenazahnya laki-laki hendaknya orang yang mengafaninya juga lakilaki.
3) Tiap helai kain kafan dihamparkan di atas tikar dan diberi harum-haruman.
4) Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan posisi tangan diangkatseperti sedang takbir ihram.
5) Seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan kecuali muka dibiarkanterbuka.Dari pernyataan tersebut pernyataan yang termasuk ketentuan syariat dalam
mengafani jenazah ialah .…