Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Ujian Akhir Semester HPPA Kelas F5

Ujian Akhir Semester HPPA Kelas F5

University

10 Qs

Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

University

10 Qs

UTS HUKUM PIDANA (L)

UTS HUKUM PIDANA (L)

University

10 Qs

Hukum Pidana 2

Hukum Pidana 2

University

15 Qs

Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP 2

Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP 2

University

15 Qs

Quiz Pertemuan 1 Tindak Pidana Khusus

Quiz Pertemuan 1 Tindak Pidana Khusus

University

10 Qs

PBAK Pertemuan 1 dan 2

PBAK Pertemuan 1 dan 2

University

10 Qs

UAS Pendidikan Anti Korupsi

UAS Pendidikan Anti Korupsi

University

15 Qs

Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

made sugi

Used 28+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Istilah Penitensier berasal dari kata “penitensia” yang merupakan bahasa:

Yunani;

Romawi;

Jerman;

a, b dan c salah.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Kata “penitensia” yang merupakan Bahasa Latin mempunyai arti:

Penyesalan;

Bertobat;

Jera;

a, b, dan c benar.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Terdapat beberapa pandangan dari para ahli bertalian dengan pengertian Hukum Penitensier. Berikut adalah pengertian Hukum Penitensier yang tepat yaitu:

Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan;

Suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan;

Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan;

a, b, dan c benar.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Hukum Penitensier merupakan segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan. Lingkup Hukum Penitensier meliputi: Jenis dan beratnya sanksi, lamanya dan cara sanksi dijalankan, serta tempat sanksi di jalankan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari:

Utrecht;

van Bemmelen;

Lamintang;

Moeljatno.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Berdasarkan dalil-dalil tentang pengertian Hukum Pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno, manakah yang identik dengan Hukum Penitensier?

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;

Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan itu;

a, b, dan c benar.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Berikut adalah pembagian Hukum Pidana yang relevan dalam konteks pembahasan Hukum Penitensier yaitu:

Hukum Pidana Materiil, Hukum Pidana Formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana;

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus;

Hukum Pidana Lokal, Hukum Pidana Nasional, dan Hukum Pidana Internasional;

Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Dari konsep-konsep pokok yang terdapat dalam Hukum Pidana berikut ini, manakah yang paling berhubungan dengan Hukum Penitensier?

Perbuatan pidana;

Pertanggungjawaban pidana;

Pemidanaan;

a, b. dan c benar.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?