Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

HukMer, Pelang&Tinpid

HukMer, Pelang&Tinpid

University

15 Qs

fk hukum unrios

fk hukum unrios

University

12 Qs

HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PERDATA

University

10 Qs

Quiz Ilmu perundang-undangan 1

Quiz Ilmu perundang-undangan 1

University

15 Qs

Hukum Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha

University

7 Qs

Game PKKMB FH Uniku 2021

Game PKKMB FH Uniku 2021

University

15 Qs

Quiz Group 1 Ethics And Anti Corruption 6-27

Quiz Group 1 Ethics And Anti Corruption 6-27

University

10 Qs

Quiz Pertemuan 6 Tindak Pidana Khusus

Quiz Pertemuan 6 Tindak Pidana Khusus

University

10 Qs

Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

made sugi

Used 28+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Istilah Penitensier berasal dari kata “penitensia” yang merupakan bahasa:

Yunani;

Romawi;

Jerman;

a, b dan c salah.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Kata “penitensia” yang merupakan Bahasa Latin mempunyai arti:

Penyesalan;

Bertobat;

Jera;

a, b, dan c benar.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Terdapat beberapa pandangan dari para ahli bertalian dengan pengertian Hukum Penitensier. Berikut adalah pengertian Hukum Penitensier yang tepat yaitu:

Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan;

Suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan;

Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan;

a, b, dan c benar.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Hukum Penitensier merupakan segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan. Lingkup Hukum Penitensier meliputi: Jenis dan beratnya sanksi, lamanya dan cara sanksi dijalankan, serta tempat sanksi di jalankan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari:

Utrecht;

van Bemmelen;

Lamintang;

Moeljatno.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Berdasarkan dalil-dalil tentang pengertian Hukum Pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno, manakah yang identik dengan Hukum Penitensier?

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;

Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan itu;

a, b, dan c benar.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Berikut adalah pembagian Hukum Pidana yang relevan dalam konteks pembahasan Hukum Penitensier yaitu:

Hukum Pidana Materiil, Hukum Pidana Formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana;

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus;

Hukum Pidana Lokal, Hukum Pidana Nasional, dan Hukum Pidana Internasional;

Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Dari konsep-konsep pokok yang terdapat dalam Hukum Pidana berikut ini, manakah yang paling berhubungan dengan Hukum Penitensier?

Perbuatan pidana;

Pertanggungjawaban pidana;

Pemidanaan;

a, b. dan c benar.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?