
Hukum Penitensier I (Definisi, Ruang Lingkup, dan Tujuan)
Authored by made sugi
Other
University
Used 28+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Istilah Penitensier berasal dari kata “penitensia” yang merupakan bahasa:
Yunani;
Romawi;
Jerman;
a, b dan c salah.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Kata “penitensia” yang merupakan Bahasa Latin mempunyai arti:
Penyesalan;
Bertobat;
Jera;
a, b, dan c benar.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Terdapat beberapa pandangan dari para ahli bertalian dengan pengertian Hukum Penitensier. Berikut adalah pengertian Hukum Penitensier yang tepat yaitu:
Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan;
Suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan;
Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan;
a, b, dan c benar.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Hukum Penitensier merupakan segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan. Lingkup Hukum Penitensier meliputi: Jenis dan beratnya sanksi, lamanya dan cara sanksi dijalankan, serta tempat sanksi di jalankan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari:
Utrecht;
van Bemmelen;
Lamintang;
Moeljatno.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Berdasarkan dalil-dalil tentang pengertian Hukum Pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno, manakah yang identik dengan Hukum Penitensier?
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan itu;
a, b, dan c benar.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Berikut adalah pembagian Hukum Pidana yang relevan dalam konteks pembahasan Hukum Penitensier yaitu:
Hukum Pidana Materiil, Hukum Pidana Formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana;
Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus;
Hukum Pidana Lokal, Hukum Pidana Nasional, dan Hukum Pidana Internasional;
Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Dari konsep-konsep pokok yang terdapat dalam Hukum Pidana berikut ini, manakah yang paling berhubungan dengan Hukum Penitensier?
Perbuatan pidana;
Pertanggungjawaban pidana;
Pemidanaan;
a, b. dan c benar.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?