Search Header Logo

Post Test KUP

Other

University - Professional Development

Used 60+ times

Post Test KUP
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dibawah ini adalah beberapa alasan dan kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali

Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif

Sarana dalam adminsitrasi perpajakan

Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak

Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajak dengan benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali

Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP

Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak

Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak

Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Ketetapan/kohir) dengan jenis produknya adalah

SKPLB

SKPN

SKPKB

SKPKBT

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Berikut ini adalah sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan, kecuali :

SPT Tahunan OP dikenakan denda Rp 1.000.000,00

SPT Masa PPN dikenakan denda Rp 500.000,00

SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000,00

SPT Masa Lainnya dikenakan denda Rp 100.000,00

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dibawah ini adalah Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi denda sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU KUP, kecuali:

Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

WP OP yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia

WP OP yang penghasilannya dibawah PTKP

WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan

Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu ....

3 (tiga) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan

mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang, kecuali ...

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan

pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

metode pembukuan yang dilaksanakan;

harta dan kewajiban;

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?