Restrukturisasi Kredit (1)

Restrukturisasi Kredit (1)

Professional Development

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit

Professional Development

5 Qs

Credit Restructuring - JMDP Batch 2

Credit Restructuring - JMDP Batch 2

Professional Development

8 Qs

Restrukturisasi Kredit (3)

Restrukturisasi Kredit (3)

Professional Development

6 Qs

BPR

BPR

Professional Development

10 Qs

Penguatan Administrasi Kredit & Hukum Perkreditan - BAKM Batch 1

Penguatan Administrasi Kredit & Hukum Perkreditan - BAKM Batch 1

Professional Development

10 Qs

Best Practice Micro Credit Management - BAKM Batch 1

Best Practice Micro Credit Management - BAKM Batch 1

Professional Development

10 Qs

Quiz VII

Quiz VII

University - Professional Development

10 Qs

Best Practice Credit Management - JMDP #2

Best Practice Credit Management - JMDP #2

Professional Development

10 Qs

Restrukturisasi Kredit (1)

Restrukturisasi Kredit (1)

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Hard

Created by

PT. Jakarta

Used 11+ times

FREE Resource

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Secara umum prosedur/tata cara dalam melaksanakan penyelamatan/ restrukturisasi kredit adalah melalui tahap-tahap berikut, kecuali :

Melakukan identifikasi/pengenalan atas kredit-kredit yang bermasalah, apakah akan dilakukan penyelamatan melalui strategi restrukturisasi kredit atau strategi penyelesaian kredit/pemutusan hubungan dengan Debitur.

Menyiapkan dokumen-dokumen perkreditan (File Kredit Debitur) yang terkait dengan kredit bermasalah yang akan dilakukan penyelamatan/restrukturisasi

Melakukan pemindahan kredit bermasalah (termasuk juga kredit-kredit yang Lancar namun diperkirakan akan menjadi kredit bermasalah) yang telah ditetapkan untuk direstrukturisasi dengan menggunakan penilaian atas kriteria itikad debitur, prospek usaha debitur dan jaminan/agunan kredit.

Melakukan penjualan agunan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kredit bermasalah timbul karena kelemahan dan masalah terjadi pada 3 pilar kelaikan kredit. Tiga pilar dimaksud adalah :

Kredibilitas Manajemen, Kemampuan Membayar Kembali dan Pencairan agunan

Kemampuan Membayar Kembali, Nilai Agunan dan Pencairan agunan

Kredibilitas Manajemen, Kejujuran dan Pencairan agunan

Kredibilitas Manajemen, Kemampuan Membayar Kembali dan Etikad baik

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Untuk mengetahui kemampuan membayar kembali dapat dilakukan dengan menganalisa :

Prospek usaha dan kondisi keuangan debitur

Prospek usaha dan nilai agunan yang nilainya lebih dari 125% dibanding pinjamannya

Prospek usaha dan nilai agunan yang nilainya lebih dari 100% dibanding pinjamannya

Prospek usaha dan besarnya kewajiban kepada bank

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Untuk mengetahui kualitas dan risiko second way out, dapat dianalisa variable :

Nilai agunan dan Cash Equivalent Value (CEV).

Integritas dokumen dan kesempurnaan pengikatan

Integritas dokumen dan dan Cash Equivalent Value (CEV).

Besarnya nilai agunan pokok, tambahan dan Cash Equivalent Value (CEV)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melakukan analisa penyelamatan kredit salah satu pilar yang harus dinilai adalah kredibilitas manajemen dengan menganalisa variable :

Integritas dan kecakapan (kompetensi) debitur / pengurus perusahaan debitur

Kemampuan mengelola dan kecakapan (kompetensi) debitur / pengurus perusahaan debitur

Integritas dan kejujuran debitur / pengurus perusahaan debitur

Integritas dan kerjasama debitur / pengurus perusahaan debitur

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Analisa Penyelamatan harus dibuat apabila kolektibilitas debitur turun dari :.

Kolektilitas dari I menjadi II

Kolektilitas dari I/II menjadi III, IV dan atau V.

Kolektilitas dari V menjadi VI.

Semua jawaban benar.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penyelesaian kredit dapat dilakukan oleh pihak intern bank atau dengan bantuan pihak ekstern. Cara penyelesaian kredit yang dapat dilakukan oleh pihak intern bank dalam hal debitur bersikap kooperatif, antara lain sebagai berikut, kecuali :

Penagihan pelunasan sekaligus atau secara angsuran

Penjualan agunan secara dibawah tangan.

Eksekusi hak tanggungan melalui gugatan ke Pengadilan.

Tidak ada jawaban yang benar