Search Header Logo

Pengawasan Bank

Authored by Bunga Salsabil

Professional Development

Professional Development

Used 2+ times

Pengawasan Bank
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan di Indonesia, adalah:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kementrian Keuangan (Kemenkeu)

Bank Indonesia (BI)

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dari…

Bapepam-LK

Bank Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan

Kementrian Keuangan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, kecuali:

Pasar Modal

Perusahaan Pembiayaan

Bank Umum Konvensional dan Syariah

E-Wallet

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

OJK dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun:

1963

1945

2020

2011

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Koordinasi antar otoritas sektor keuangan dilakukan oleh OJK dan beberapa lembaga berikut, kecuali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Bank Indonesia (BI)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bank adalah badan usaha yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, hal itu disebut dengan fungsi Bank sebagai:

Interkoneksi

Investigasi

Intermediasi

Intervensi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah:

Bank Umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. sedangkan BPR hanya berdasarkan prinsip Syariah

Bank Umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan prinsip Syariah, sedangkan BPR hanya berdasarkan prinsip Syariah

Bank Umum dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak dapat

Bank Umum tidak dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR dapat

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?