Search Header Logo

Gratifikasi

Authored by Yulia Wiranti

Professional Development

Professional Development

Used 36+ times

Gratifikasi
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, adalah pengertian dari:

Suap

Pemerasan

Konflik kepentingan dalam pengadaan

Gratifikasi

Perbuatan curang

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pengertian Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi hal-hal di bawah ini, kecuali:

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian, yang saat ini berlaku UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari swasta

Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara/daerah

Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara/daerah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat:

14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pemberian yang wajar karena hubungan baik, tidak terkait sama sekali dengan jabatan adalah :

Gratifikasi

Hadiah

Gratifikasi yang dianggap suap

Suap

Penggelapan dalam jabatan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah :

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Hakim

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah :

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Hakim

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam pidana.

Ancaman pidananya adalah:

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?