Gratifikasi

Gratifikasi

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Corpu Anti Korupsi

Corpu Anti Korupsi

Professional Development

15 Qs

Antikorupsi

Antikorupsi

Professional Development

10 Qs

Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan

Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan

Professional Development

7 Qs

Kuiz Anti Gratifikasi

Kuiz Anti Gratifikasi

Professional Development

15 Qs

POST TEST SOSIALISASI ZI RSSM 2023

POST TEST SOSIALISASI ZI RSSM 2023

Professional Development

10 Qs

Post Test Stop Gratifikasi

Post Test Stop Gratifikasi

Professional Development

10 Qs

Post test Pemahaman Gratifikasi

Post test Pemahaman Gratifikasi

Professional Development

10 Qs

WBS, Benturan Kepentingan, Gratifikasi

WBS, Benturan Kepentingan, Gratifikasi

Professional Development

15 Qs

Gratifikasi

Gratifikasi

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Hard

Created by

Yulia Wiranti

Used 36+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, adalah pengertian dari:

Suap

Pemerasan

Konflik kepentingan dalam pengadaan

Gratifikasi

Perbuatan curang

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pengertian Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi hal-hal di bawah ini, kecuali:

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian, yang saat ini berlaku UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari swasta

Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara/daerah

Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara/daerah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat:

14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pemberian yang wajar karena hubungan baik, tidak terkait sama sekali dengan jabatan adalah :

Gratifikasi

Hadiah

Gratifikasi yang dianggap suap

Suap

Penggelapan dalam jabatan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah :

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Hakim

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah :

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Hakim

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam pidana.

Ancaman pidananya adalah:

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?