Di bawah ini merupakan pengertian dari BUMN,BUMD, BUMS, BUMA, dan BUMC
(1) Berstatus badan hukum yang diatur dengan peraturan daerah
(2) Dipimpin dewan direksi yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
(3) Kegiatan produksi berorientasi pada perolehan keuntungan sebesar-besarnya.
(4) Keuntungan atau kerugian menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan
(5) Pemerintah daerah sebagai pemegang hak atas kekayaan, kegiatan usaha, dan pemegang saham.
(6) Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan kebijakan Perusahaan
(7) Pengawasan perusahaan dilakukan lembaga yang di tunjuk negara.
(8) Sebagian besar atau seluruh modal dimiliki pihak, baik perorangan maupun persekutuan badan usaha.
(9) Usaha berorientasi pada keuntungan, tetapi tetap mengutamakan pelayanan masyarakat luas
Berdasarkan pengertian di atas, yang termasuk pengertian dari BUMS adalah ...