UJI PEMAHAMAN FKRTL 2019

UJI PEMAHAMAN FKRTL 2019

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

farmakologi dasar

farmakologi dasar

University

10 Qs

AAPF 2023 ( PEJABAT STRUKTURAL )

AAPF 2023 ( PEJABAT STRUKTURAL )

University

10 Qs

FRS : Pengkajian Pelayanan Resep

FRS : Pengkajian Pelayanan Resep

University

10 Qs

Pretest Patient Safety Modul VII dan VII

Pretest Patient Safety Modul VII dan VII

University

10 Qs

ILMU RESEP DASAR

ILMU RESEP DASAR

University

10 Qs

Mentoring Spesialis Kab. Situbondo

Mentoring Spesialis Kab. Situbondo

University

10 Qs

Remidi Pengantar Farmasi Klinik 2021 (D3 FARMASI)

Remidi Pengantar Farmasi Klinik 2021 (D3 FARMASI)

University

15 Qs

TRAINING HPK

TRAINING HPK

University - Professional Development

10 Qs

UJI PEMAHAMAN FKRTL 2019

UJI PEMAHAMAN FKRTL 2019

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

pmr payakumbuh

Used 10+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai status penjaminan peserta JKN, berikut pernyataan yang benar adalah:

Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk ke FKRTL.

Bila pasien ingin memperoleh penjaminan oleh BPJS Kesehatan namun oleh karena alasan tertentu tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan nomor identitas peserta JKN.

Jika dalam 3x24 jam pasien belum dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka status pasien adalah sebagai pasien umum.

Benar semua

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut pernyataan yang benar mengenai pelayanan dan penggunaan obat pada program JKN, kecuali:

Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diberikan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG).

Pelayanan obat penyakit kronis dan obat kemoterapi dibayarkan berdasarkan tarif diluar paket INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku

Penggunaan obat diluar Formularium Nasional/di luar restriksi dan atau peresepan maksimal hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA-CBG dan tidak boleh dibebankan kepada peserta

Pelayanan pada pasien yang meminta obat lain atas permintaan sendiri diluar peresepan dokter dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG).

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal Peserta akan meningkatkan kelas rawat atas permintaan sendiri maka peserta tetap dapat jaminan BPJS Kesehatan, jika :

Peningkatan kelas rawat dilakukan sesuai dengan keinginan peserta

Peningkatan kelas rawat dilakukan oleh peserta penerima bantuan iuran

Peningkatan kelas rawat hanya dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta

Peningkatan kelas rawat dilakukan dua tingkat paling tinggi dari kelas hak peserta

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini pernyataan yang TIDAK BENAR terkait pelayanan gawat darurat program JKN-KIS:

Memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis

Pelayanan Peserta JKN-KIS di Instalasi Gawat Darurat atau Unit Gawat Darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hanya bergantung pada kondisi kegawat daruratan medis pasien, bukan waktu kunjungan pasein ke FKRTL

Tanpa memerlukan surat rujukan

Pelayanan dilakukan di Poli Spesialis

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sesuai dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 disampaikan bahwa masa kadaluarsa klaim adalah selama :

2 tahun sejak pelayanan kesehatan selesai di berikan

1 tahun sejak pelayanan kesehatan selesai di berikan

6 bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan

3 bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Bab IV A 7 disebutkan Program Rujuk Balik (PRB) adalah program :

Yang dilakukan pada pasien kronis yang belum stabil dengan kebutuhan obat sebulan, 7 hari masuk klaim INA CBG’s dan 23 harinya ditagihkan terpisah yang dilayani di IFRS

Yang dilakukan pada pasien kronis yang belum stabil dengan kebutuhan obat sebulan, 7 hari masuk klaim INA CBG’s dan 23 harinya ditagihkan terpisah yang dilayani di Apotek PRB

Yang dilakukan pada pasien kronis yang sudah stabil dengan kebutuhan obat sebulan, yang dilayani di IFRS

Yang dilakukan pada pasien kronis yang sudah stabil dengan kebutuhan obat sebulan, yang dilayani di Apotek PRB

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dibawah ini jenis penyakit yang TIDAK termasuk dalam diagnose Program Rujuk Balik adalah:

Diabetes Melitus

SLE (SYSTEMIC LUPUS ERYTHEMATOSUS)

Dispepsia

Jantung

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?