
WPPE Pemasaran 3 Mekanisme Perdagangan Efek
Authored by jimmi charlo
Professional Development
Professional Development
Used 251+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
22 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah..
Pihak yang telah memperoleh izin dari OJK untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek dengan tujuan untuk diperdagangkan di antara mereka
Tempat bertemunya penjual dan pembeli
Pihak yang menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli Efek
Pihak yang kegiatannya bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pihak yang telah memperoleh izin dari Bapepam sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, adalah
Biro Administrasi Efek
Bank Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang bukan merupakan definisi Market Order kecuali
Pesanan yang dilaksanakan segera oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga pasar yang ditetapkan oleh nasabahnya
Pesanan yang harus dilaksanakan segera oleh Anggota Bursa pada penawaran atau permintaan yang terbaik saat itu
Pesanan untuk membeli pada harga yang lebih tinggi dari harga pasar yang ditetapkan oleh nasabahnya
Pesanan untuk membeli atau menjual dengan harga pasar yang berlaku T+1
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dengan berpedoman pada waktu JATS maka perdagangan Efek sesi II di Pasar Reguler ditetapkan pada pukul
13.00 – 15.49.59 WIB (Senin-Kamis) dan 13.30 – 15.49.59 WIB (Jumat)
13.30 – 16.00 WIB (Senin-Kamis) dan 14.00 – 16.00 WIB (Jumat)
13.30 – 15.49.59 WIB (Senin-Kamis) dan 14.00 – 15.49.59 WIB (Jumat)
13.30 – 15.49.59 WIB (Senin-Kamis) dan 14.00 – 16.00 WIB (Jumat)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berdasarkan Keputusan PT BEI No.00023/BEI/04-2016 tentang Perubahan Fraksi Harga yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Mei 2016, menyatakan bahwa:
I.Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek bersifat Ekuitas atau kelipatannya
II.Satu satuan perdagangan (round lot) Efek bersifat Ekuitas ditetapkan 100 (seratus) Efek bersifat Ekuitas
III.Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot)
I dan II Benar
II dan III Benar
I dan III Benar
I, II dan III Benar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Istilah yang digunakan jika nasabah melakukan posisi beli adalah
Short Position
Long Position
Saldo Kredit
Saldo Debit
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Biaya apa saja yang dibebankan kepada nasabah yang melakukan pembelian saham
1.Jasa Kliring (KPEI)
2.Jasa Settlement (KSEI)
3.Biaya Transaksi
4.PPN
1 dan 2 Benar
1 dan 3 Benar
1, 2 dan 3 Benar
Semua benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?