
HUKUM (KELAS XI)
Authored by Meidawati S.Pd
Moral Science
11th Grade
Used 126+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
30 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan
kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya
Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
1). Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam
wilayah suatu negara
tertentu.
2). Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur
hubungan hukum
antarnegara dalam dunia
internasional. Hukum
internasional berlakunya
secara universal, baik
secara keseluruhan
maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan
dirinya pada suatu
perjanjian internasional
(traktat).
3). Hukum asing, yaitu hukum
yang berlaku dalam
wilayah negara lain.
4). Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggotanya
Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya
Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
a) Hukum tertulis yang dikodifkasikan, yaitu hukum yang disusun
secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH
Perdata, dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan yaitu hukum yang meskipun
tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan
masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan
pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,
tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya
penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya
penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan
dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya
penggolongan hukum berdasarkan sifatnya
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan
pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2)Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan
antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak
menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan abĀintesto (pewarisan
berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak
ada surat wasiat (testamen).
penggolongan hukum berdasarkan sifatnya
penggolongan hukum berdasarkan wujudnya
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec ⢠1 pt
1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut
hak.
penggolongan hukum berdasarkan isinya
penggolongan hukum berdasarkan wujudnya
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?