Search Header Logo

HUKUM (KELAS XI)

Authored by Meidawati S.Pd

Moral Science

11th Grade

Used 126+ times

HUKUM (KELAS XI)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan

perundang-undangan.

2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan

kebiasaan.

3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam

suatu perjanjian antarnegara (traktat).

4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan

hakim.

Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya

Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1). Hukum nasional, yaitu

hukum yang berlaku dalam

wilayah suatu negara

tertentu.

2). Hukum internasional, yaitu

hukum yang mengatur

hubungan hukum

antarnegara dalam dunia

internasional. Hukum

internasional berlakunya

secara universal, baik

secara keseluruhan

maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan

dirinya pada suatu

perjanjian internasional

(traktat).

3). Hukum asing, yaitu hukum

yang berlaku dalam

wilayah negara lain.

4). Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh

gereja untuk para anggotanya

Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya

Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

a) Hukum tertulis yang dikodifkasikan, yaitu hukum yang disusun

secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak

perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH

Perdata, dan KUH Dagang.

b) Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan yaitu hukum yang meskipun

tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan

masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan

pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan

pemerintah, dan keputusan presiden.

2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga

masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,

tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya

penggolongan hukum berdasarkan bentuknya

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi

suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI

Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku

pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya

penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota

masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan

dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,

hukum dagang, dan sebagainya.

2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara

mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum

Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya

penggolongan hukum berdasarkan sifatnya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana

pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan

pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

2)Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila

pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam

suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan

antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak

menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan abĀ­intesto (pewarisan

berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak

ada surat wasiat (testamen).

penggolongan hukum berdasarkan sifatnya

penggolongan hukum berdasarkan wujudnya

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang

atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu

negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan

tertentu.

2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan

berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut

hak.

penggolongan hukum berdasarkan isinya

penggolongan hukum berdasarkan wujudnya

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?