Search Header Logo

Soal Pemahaman Perpres 75 thn 2019

Authored by Bayu Aji Pamungkas

Other

KG - University

Used 3+ times

Soal Pemahaman Perpres 75 thn 2019
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diatur dalam :

Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mulai berlakunya iuran :

Rp 42.000 berlaku sejak 01 Agustus 2019

Rp 42.000 berlaku sejak 01 Oktober 2019

Rp 52.000 berlaku sejak 01 Agustus 2019

Rp 52.000 berlaku sejak 01 Oktober 2019

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Ketentuan pembayaran iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah :

4% oleh pekerja, 1% oleh pemberi kerja

1% oleh pekerja, 4% oleh pemberi kerja

3% oleh pekerja, 2% oleh pemberi kerja

2% oleh pekerja, 3% oleh pemberi kerja

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Batas paling tinggi Gaji atau upah per bulan bagi peserta PPU yaitu :

Rp 8.000.000,-

Rp 10.000.000,-

Rp 12.000.000,-

Rp 14.000.000,-

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pemberlakukan batas paling tinggi Gaji atau upah bagi peserta PPU dimulai pada :

01 Agustus 2019

01 Oktober 2019

01 Desember 2019

01 Januari 2020

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pasal 32 ayat (2) berbunyi :

Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan tetap.

Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan tetap.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Komponen Gaji per Bulan sebagai dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, DPRD, PNS, Prajurit, dan Anggota Polri

Gaji atau upah pokok dan tunjangan keluarga

Upah minimum kabupaten/kota

Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah

Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kehadiran atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?