Undang-Undang terkait Pajak Pertambahan Nilai:
PPN - DASAR

Quiz
•
Professional Development
•
Professional Development
•
Hard
wahyudi rahmanda
Used 51+ times
FREE Resource
42 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
UU No 42 Tahun 2009
UU No 42 Tahun 2007
UU No 42 Tahun 2008
UU No 42 Tahun 2006
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi berikut ini, kecuali:
impor Barang Kena Pajak
impor Jasa Kena Pajak
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;
barang hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
makanan dan minuman yang dijual di pusat perbelanjaan;
uang, emas batangan, dan surat berharga;
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
jasa asuransi;
Jasa boga atau katering;
jasa perhotelan;
jasa persewaan ruangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah:
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Definisi yang tepat mengenai Pengusaha Kena Pajak:
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai PPN/PPnBM
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Quizizz
40 questions
Uji Coba Kompre_2

Quiz
•
Professional Development
38 questions
Quiz APBD Tahun Anggaran 2025

Quiz
•
Professional Development
45 questions
NTM Pengel UP

Quiz
•
Professional Development
40 questions
STPM_PP_SEM1_KUIZ BAB 3.5 CAMPURAN PEMASARAN

Quiz
•
Professional Development
41 questions
SSW Perhotelan

Quiz
•
Professional Development
40 questions
Kuis PPN

Quiz
•
Professional Development
45 questions
SOP Kasir Bali Buda

Quiz
•
Professional Development
40 questions
Produk Kreatif Kewirausahaan

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Quizizz
15 questions
Multiplication Facts

Quiz
•
4th Grade
20 questions
Math Review - Grade 6

Quiz
•
6th Grade
20 questions
math review

Quiz
•
4th Grade
5 questions
capitalization in sentences

Quiz
•
5th - 8th Grade
10 questions
Juneteenth History and Significance

Interactive video
•
5th - 8th Grade
15 questions
Adding and Subtracting Fractions

Quiz
•
5th Grade
10 questions
R2H Day One Internship Expectation Review Guidelines

Quiz
•
Professional Development
12 questions
Dividing Fractions

Quiz
•
6th Grade