
PPN - DASAR
Authored by wahyudi rahmanda
Professional Development
Professional Development
Used 59+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
42 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Undang-Undang terkait Pajak Pertambahan Nilai:
UU No 42 Tahun 2009
UU No 42 Tahun 2007
UU No 42 Tahun 2008
UU No 42 Tahun 2006
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi berikut ini, kecuali:
impor Barang Kena Pajak
impor Jasa Kena Pajak
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;
barang hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
makanan dan minuman yang dijual di pusat perbelanjaan;
uang, emas batangan, dan surat berharga;
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
jasa asuransi;
Jasa boga atau katering;
jasa perhotelan;
jasa persewaan ruangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah:
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Definisi yang tepat mengenai Pengusaha Kena Pajak:
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai PPN/PPnBM
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?