Search Header Logo

PPN - DASAR

Authored by wahyudi rahmanda

Professional Development

Professional Development

Used 59+ times

PPN - DASAR
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

42 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Undang-Undang terkait Pajak Pertambahan Nilai:

UU No 42 Tahun 2009

UU No 42 Tahun 2007

UU No 42 Tahun 2008

UU No 42 Tahun 2006

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:

penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian

penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi

penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang

pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi berikut ini, kecuali:

impor Barang Kena Pajak

impor Jasa Kena Pajak

ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:

barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;

barang hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

makanan dan minuman yang dijual di pusat perbelanjaan;

uang, emas batangan, dan surat berharga;

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:

jasa asuransi;

Jasa boga atau katering;

jasa perhotelan;

jasa persewaan ruangan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah:

pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00

pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00

pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00

pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Definisi yang tepat mengenai Pengusaha Kena Pajak:

pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai PPN/PPnBM

orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang

sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?