
P3 - Perpajakan Internasional
Authored by Depita Anggraini
Fun
1st Grade
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri ini diatur dalam Pasal
Pasal 24 UU PPh
Pasal 25 UU PPh
Pasal 26 UU PPh
Pasal 29 UU PPh
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pires (1989) mengelompokkan dua pendekatan dasar pengertian sumber penghasilan:
Sumber Penerimaan dan Sumber Produksi
Sumber Produksi dan Sumber Pendapatan
Sumber Pembayaran dan Sumber Pendapatan
Sumber Produksi dan Sumber Pembayaran
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Sumber penghasilan terletak di negara tempat penghasilan tersebut disediakan atau diterimakan / tempat, sesuai dengan jumlah tersebut, merupakan pengertian dari
Sumber Penghasilan
Sumber Produksi
Sumber Pembayaran
Sumber Penerimaan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sumber penghasilan pasal 24 UU PPh, penghasilan dari saham dan sekuritas dapat berupa, kecuali
Deviden
Capital Gain
Klaim atas pembelian saham baru
Premi Ansuransi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berikut ini hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan sumber penghasilan dalam PPh 24, kecuali
Penentuan saham dan sekuritas lainnya adalah negera tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut berkedudukan
Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak adalah negara tempat harta tersebut terletak
Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak perolehan penghasilan tersebut
Penghasilan bentuk usahan tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Subjek pajak luar negeri meliputi,
Orang pribadi atau badan luar negeri yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 (dua belas) bulan.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Jawaban a,b,c adalah benar.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kerugian yang diderita di Luar Negeri, menurut UU PPh,
Dapat dikompensasikan dengan keuntungan di dalam negeri.
Tidak dapat dikompensasikan dengan keuntungan di dalam neger
Dapat dikompensasikan tahun berikutnya dengan keuntungan di dalam negeri
Hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan di luar negeri saja.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?