Cermati kutipan teks editorial berikut.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilih yang tidak masuk DPT dan belum memiliki KTP-E tetap bisa memilih. Dengan demikian, MK telah memulihkan hak pilih 4,2 juta pemilih tanpa KTP-E. Mereka cukup menggunakan surat keterangan dan merekam data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum dan dinas terkait. Sejumlah 4,2 juta pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-E bisa mendapatkan surat keterangan sebagai WNI yang dapat digunakan untuk hak pilih mereka.
Hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, baik hak memilih atau hak dipilih tidak boleh dibatasi ataupun dihapuskan hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
Pandangan penulis yang sesuai dengan teks editorial tersebut adalah…