
Hukum Tata Negara (kuis 1)
Authored by Riris Ardhanariswari
Social Studies
University
Used 137+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat Absolutisme. Yang artinya
Kekuasaan terbatas
Kekuasaan yang sangat teebatas
Kekuasaan yang tak terbatas
Kekuasaan yang tidak terbatas
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
bahasa Perancis untuk kata Hukum Tata Negara adalah
Doit Constitutionnel
Constitutional Law
verfassungsrecht
Verfassungslehre
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
manakah pendapata Paul Scolten tentang defenisi HTN
adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Ia hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dengan organisasi non-negara
HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, menentukan badan-badan dalam lingungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsi masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan dimaksud
hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.
hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara disebut sebagai hukum biasa
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Kedudukan HTN dalam Hukum di Indonesia terdapat pada ranah hukum?
privat
materil
formil
publik
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
perumpamaan seperti kerangka tubuh manusia dengan daging manusia. perumpaan ini menggambarkan hubungan Ilmu HTN dengan ilmu?
Ilmu negara
Ilmu Administrasi Negara
Ilmu Politik
Ilmu Hukum Pidana
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam bahasa Inggris, hukum tata negara disebut ?
Droit Constitutionnel
Constitutional Law
Verfassungsrecht
Staatsrecht
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Perumpamaan dalam hukum tata negara, melihat negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan dalam hukum administrasi negara, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging) dikemukakan oleh ?
Paul Scholten
van der Pot
J.H.A. Logemann
Oppenheim
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?