Maksud dan tujuan pendirian badan usaha, diantaranya :
1) Menjadi perintis kegiatan –kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor usaha lain
2) Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
3) Berusaha bertindak sebagai partner pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan peningkatan pendapatan masyarakat
4) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
5) Mengutamakan mengejar keuntungan untuk kepentingan pemilik dan para pemegang saham.
Berdasarkan pernyataan di atas yang dijalankan oleh badan usaha milik swasta adalah .....