Hukum Pajak Internasional

Hukum Pajak Internasional

University

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama

University

10 Qs

Post Test Islamic Banking Forum

Post Test Islamic Banking Forum

University

10 Qs

Kepabeanan 1

Kepabeanan 1

University

20 Qs

PSA QUIZ 2 KPM

PSA QUIZ 2 KPM

University

10 Qs

Ekonomi Mikro

Ekonomi Mikro

University

15 Qs

Test Administrasi Pajak KD 3.1 dan 3.2

Test Administrasi Pajak KD 3.1 dan 3.2

10th Grade - Professional Development

20 Qs

Temu 3: Akuntansi Biaya Bahan Baku

Temu 3: Akuntansi Biaya Bahan Baku

University

10 Qs

Class Tutorial Chapter 1

Class Tutorial Chapter 1

University

18 Qs

Hukum Pajak Internasional

Hukum Pajak Internasional

Assessment

Quiz

Business

University

Hard

Created by

Yopy Junianto

Used 64+ times

FREE Resource

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Pajak internasional

Hukum Pajak yang berlaku untuk semua negara

Ilmu pengetahuan tentang Perpajakan internasional

Merupakan pajak berganda internasional

Merupakan perjanjian perpajakan internasional

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum Pajak Internasional

Dibuat oleh PBB

Dibuat oleh Uni Eropa

DIbuat oleh negara negara maju

Tidak ada

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah UU Pajak Nasional kita mengatur tentang pajak internasional

Tidak ada

Mengikuti hukum Pajak Internasional

Mengikuti Konvensi atau traktat

Ada

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Subjek Pajak Luar negri

Tidak bertempat tinggal di indonesia

Bertempat tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang dapat menerima penghasilan dari indonesia tidak dengan menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di indonesia

Jawaban a , b , c semua benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pasal 32A UU PPh, mengatur

Fasilitas perpajakan

Penghapusan dipercepat

Kewenangan pemerintah melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain

Kewenangan DPR untuk menetapkan RUU menjadi UU

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Konvensi atau Traktaat Perpajakan yang disepakati beberapa Negara

Bersifat anjuran

Tidak mengikat

Tidak mengandung sanksi bila tidak dipenuhi

Mengikat bagi peserta

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam era globalisai terjadinya transaksi antar negara merupakan hal yang lumrah mengakibatkan

Tidak ada persoalan karena tiap Negara mempunyai UU Pajak masing-masing

Telah diatasi dengan adanya Perjanjian Perpajakan antar Negara atau UU Pajak tiap Negara

Telah diatasi dengan adanya Konvensi atau Traktaat Perpajakan

Terjadinya Pengenaan Pajak Berganda Internasional.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?