Search Header Logo

Hukum Pajak Internasional

Authored by Yopy Junianto

Business

University

Used 64+ times

Hukum Pajak Internasional
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Pajak internasional

Hukum Pajak yang berlaku untuk semua negara

Ilmu pengetahuan tentang Perpajakan internasional

Merupakan pajak berganda internasional

Merupakan perjanjian perpajakan internasional

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum Pajak Internasional

Dibuat oleh PBB

Dibuat oleh Uni Eropa

DIbuat oleh negara negara maju

Tidak ada

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah UU Pajak Nasional kita mengatur tentang pajak internasional

Tidak ada

Mengikuti hukum Pajak Internasional

Mengikuti Konvensi atau traktat

Ada

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Subjek Pajak Luar negri

Tidak bertempat tinggal di indonesia

Bertempat tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang dapat menerima penghasilan dari indonesia tidak dengan menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di indonesia

Jawaban a , b , c semua benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pasal 32A UU PPh, mengatur

Fasilitas perpajakan

Penghapusan dipercepat

Kewenangan pemerintah melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain

Kewenangan DPR untuk menetapkan RUU menjadi UU

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Konvensi atau Traktaat Perpajakan yang disepakati beberapa Negara

Bersifat anjuran

Tidak mengikat

Tidak mengandung sanksi bila tidak dipenuhi

Mengikat bagi peserta

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam era globalisai terjadinya transaksi antar negara merupakan hal yang lumrah mengakibatkan

Tidak ada persoalan karena tiap Negara mempunyai UU Pajak masing-masing

Telah diatasi dengan adanya Perjanjian Perpajakan antar Negara atau UU Pajak tiap Negara

Telah diatasi dengan adanya Konvensi atau Traktaat Perpajakan

Terjadinya Pengenaan Pajak Berganda Internasional.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?