Post Test Narkoba

Post Test Narkoba

1st - 5th Grade

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pembelajaran

Pembelajaran

1st - 5th Grade

10 Qs

LATIHAN SOAL PJOK KLS 5

LATIHAN SOAL PJOK KLS 5

1st - 5th Grade

10 Qs

PJPK Form 3-Penyakit HIV & AIDS

PJPK Form 3-Penyakit HIV & AIDS

3rd Grade

8 Qs

The History of Champions League

The History of Champions League

1st Grade

11 Qs

P3 Surat Al-Ghasiyah

P3 Surat Al-Ghasiyah

3rd Grade

10 Qs

narkoba

narkoba

1st - 12th Grade

10 Qs

P3-As-Syams

P3-As-Syams

3rd Grade

10 Qs

NARKOBA

NARKOBA

1st - 12th Grade

10 Qs

Post Test Narkoba

Post Test Narkoba

Assessment

Quiz

Physical Ed

1st - 5th Grade

Medium

Created by

Basawandi Damanik

Used 99+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau "napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Penyebab seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:

1)      Rasa ingin tahu yang besar dan rasa penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.

2)      Gaya hidup yang tidak didasari keimanan dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.

3)      Ingin diakui dan menjadi komunitas atau kelompok tertentu.

4)      Depresi dan mencoba mencari pelarian dari masalah yang sedang dihadapi.

5)      Bergaul dengan satu kalangan (komunitas).

Yang bukan merupupakan penyebab terjerumus dalam narkoba adalah…

1

2

3

4

5

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:

1) Ekstasi

2) Ganja

3) Shabu

4) Alcohol

5) Obat penenang

6) Kokain

7) Lem kambing/ aibon

8) Zat halusinasi

9) Heroin

Yang merupakan golongan narkoba jenis psikotropika adalah…

1,2,3

1,3,5

2,6,9

4,6,9

4,7,8

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:

1) Ekstasi

2) Ganja

3) Shabu

4) Alcohol

5) Obat penenang

6) Kokain

7) Lem kambing/ aibon

8) Zat halusinasi

9) Heroin

Yang merupakan golongan narkoba jenis narkotika adalah…

1,2,3

1,3,5

2,6,9

4,6,9

4,7,8

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:

1) Ekstasi

2) Ganja

3) Shabu

4) Alcohol

5) Obat penenang

6) Kokain

7) Lem kambing/ aibon

8) Zat halusinasi

9) Heroin

Yang merupakan golongan narkoba jenis zat adiftif adalah…

1,2,3

1,3,5

2,6,9

4,6,9

4,7,8

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba:

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2) Menyayangi diri sendiri, karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.

3) Menyibukkan diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

4) Jadilah anak yang berbakti pada orang tua dan ingatlah kasih sayang dan pengorbanan orang tua selama ini. Jika terlibat narkoba maka akan menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua

5) Tidak biasa bersikap terbuka kepada orang tua, teman, dan guru.

Yang bukan merupakan upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba adalah..

1

2

3

4

5

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,

· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau

· memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…

UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)

UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?