Tentang Dokter Spesialis ke Pelosok
(1) Mahkamah Agung resmi menghapus kebijakan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) karena dianggap bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 tahun 1999 mengenai Penghapusan Kerja Paksa. (2) Atas putusan tersebut, dokter spesialis tak lagi wajib berdinas sampai ke pelosok negeri sehingga yang ingin mengabdi hanya berdasar sukarela. (3) Ketentuan ini kemudian diatur dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
(4) Distribusi dokter spesialis di Indonesia memang tidak merata. (5) Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah dokter spesialis terbanyak, masih berada di 3 provinsi besar, yakni DKI Jakarta-Yogyakarta-Bali. (6) Adapun provinsi terendah, yakni Nusa Tenggara Timur yang hanya punya 3,2 dokter per 100 ribu penduduk. (7) Padahal, rasio ideal dokter spesialis adalah 14,6 per 100 ribu penduduk.
Perbaikan judul teks tersebut yang tepat adalah ....