Pak Kasyim memiliki sepetak lahan yang dia beli dari hasil jerih payahnya selama ini,dan secara kepemilikan Pak Kasyim adalah pemilik yang sah, akan tetapi kemenakannya ingin mengambil lahan tersebut karena menganggap lahan itu adalah warisan dari kakeknya dan orang tuanya juga berhak atas lahan tersebut. Akan tetapi Pak Kasyim dengan tegas tidak mau menyerahkan lahan tersebut kepada saudaranya.
Tindakan pak Kasyim untuk mempertahankan kepemilikannya atas lahan tersebut menurut Islam hukumnya adalah…