Kaidah menetapkan:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْإِبَاحَةُ (hukum asal muamalah adalah mubah/boleh)
Kaidah ini memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Namun Islam memberikan rambu-rambu dalam bisnis/perdagangan yakni bahwa pengembangan bisnis (jual beli dan berbagai transaksi lainnya) harus terbebas dari tiga unsur yang membuat bisnis tersebut terjebak dalam bisnis terlarang. Ketiga unsur tersebut adalah...
(petunjuk: 3 kata tanpa menggunakan koma)