Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) telah hadir di Ibu Kota sejak 2015 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Tingkat Kelurahan. Mereka identik dengan sebutan pasukan oranye berkat seragam yang dikenakan selama berdinas. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 2331 Tahun 2016, jumlah pasukan ini cukup banyak, yaitu mencapai 20.190 orang dan tersebar di 267 kelurahan di Jakarta. Selain pasukan oranye, ada juga pasukan biru, hijau, dan ungu yang dibentuk berlandaskan Pergub DKI Jakarta No 212/2016.
Setiap pasukan ini berada di bawah koordinasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berbeda. Pasukan oranye berada di bawah kelurahan. Adapun pasukan lain yang juga disebut pekerja harian lepas (PHL) berturut-turut berada di bawah Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Sosial. Kehadiran pasukan-pasukan ini antara lain bertujuan membantu sejumlah persoalan yang muncul di sekitar lingkungan tempat tinggal warga. Contoh persoalan itu antara lain jalan rusak, saluran tersumbat, pohon tumbang, timbunan sampah liar, penerangan jalan, dan gelandangan.
Saluran air dan timbunan sampah menjadi fokus sorotan warga karena kerap kali menjadi biang kerok banjir. Banjir besar pada awal 2020 memaksa 31.232 warga Jakarta mengungsi karena rumah mereka terendam. Warga sebenarnya juga memahami bahwa persoalan saluran air dan sampah tak lepas dari peran aktif mereka. Persoalan kebersihan dan timbunan sampah, menurut hampir tiga perempat warga, juga menjadi bagian dari tanggung jawab mereka. Sama halnya dengan saluran air yang dinilai serupa oleh sekitar separuh responden. Namun, pendapat warga dapat juga dipahami sebagai kecondongan apatisme warga terhadap kehadiran bantuan petugas PPSU dan PHL.
Kondisi itu dapat disebabkan oleh ketidakkonsistenan mereka hadir di tengah warga. Hanya 41,7 persen responden yang menemukan pasukan ini sedang bertugas di lingkungan tempat tinggal mereka setiap hari. Ada responden lainnya yang baru menemukannya beberapa hari dalam seminggu (16,4 persen), seminggu sekali (11,8 persen), sebulan sekali (12,2 persen), dan sisanya ada yang lebih dari satu bulan. Berikut ditampilkan hasil kinerja PPSU menurut masyarakat berdasarkan hasil survei bulan Desember 2019-Februari 2020.
Berdasarkan paragraf 1, manakah pernyataan di bawah ini yang PALING MUNGKIN benar mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ?