Search Header Logo

PH 1 (S & R) PPKn SMK KLS XI (Pel. HAM dlm Pers. Pancasila)

Authored by Sri Eko Mulyaningsih

Moral Science

University

Used 39+ times

PH 1 (S & R) PPKn SMK  KLS XI (Pel. HAM dlm Pers. Pancasila)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Secara sederhana bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya, adapun hak asasi manusia yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, pernyataan ini ini merupakan pengertian hak asasi manusia menurut ….

Keputusan Presiden Nomor, 50 tahun 1993

Keputusan Presiden Nomor, 2 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor, 3 tahun 2002

Undang-undang RI Nomor, 39 tahun 1999

Undang-undang RI Nomor, 26 tahun 2000

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Hak dan kewajiban manusia dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia tentang perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tercantum pada ….

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan / memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, etnis, agama termasuk pelanggran HAM berat yang disebut….

Konflik antar suku

Konflik antar negara

Kejahatan Kemanusiaan

Pembantaian

Genosida

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Salah satu lembaga yang berperan penting dalam upaya pegakan HAM adalah KOMNAS HAM, Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Berikut yang tidak termasuk kewenangan yang dimiliki oleh KOMNAS HAM adalah

Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti

Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan

.Memberi putusan terhadap kasus pelanggaran HAM

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pelanggaran HAM masih saja terjadi di masyarakat, salah satu penyebab terjadi hal tersebut karena ada dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM dan faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Berikut salah satu faktor eksternal yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM adalah..

Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Rendahnya kesadaran dan pemahaman HAM

Sikap tidak toleran

Rendahnya sikap salaing menghargai dan menghormati antar manusia

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pelanggaran HAM masih saja terjadi di masyarakat, salah satu penyebab terjadi hal tersebut karena ada dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Berikut salah satu faktor tersebut adalah..

Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendirii

Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Penyalahgunaan teknologi

Penyalahgunaan kekuasaan

Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pejuang HAM yang meninggal di dalam pesawat yang disebabkan oleh racun arsenik. Beliau juga pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KONTRAS) dan juga mendirikan Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial.

Marsinah

Soe Hok Gie

Salim Kancil

Munir

Wiji Thukul

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?