
Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta JKN
Authored by Didid Pramono
Other
3rd Grade
Used 27+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Sesuai perpres 82 Tahun 2018, salah satu manfaat pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan JKN, yaitu:
Pelayanan kesehatan yang sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
Pelayanan kesehatan bukan dikarenakan peristiwa yang dijamin dalam jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Pelayanan kesahatan dengan tindakan tubektomi dalam episode persalinan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Ketentuan mengenai koordinasi antar penyelenggara jaminan diatur dengan Peraturan Menteri :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 141 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 166 Tahun 2019
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut manakah kasus kecelakaan yang dijamin JKN :
Kecelakaan lalu lintas dan Bukan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan lalu lintas dan Kecelakaan kerja
Kecelakaan lalu lintas dikarenakan pekerjaan
Kecelakaan lalu lintas namun tidak sesuai prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam Koordinasi Manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas, manakah pernyataan yang benar
BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama
BPJS Kesehatan sebagai first payer
BPJS Kesehatan sebagai penjamian kedua
BPJS Kesehatan tidak berperan dalam COB
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh Fasilitas Kesehatan dalam penerbitan SEP Kasus KLL, kecuali :
Fasilitas Kesehatan memilih status kecelakaan pada aplikasi Vclaim maksimal 2 hari sejak korban dirawat
Apabila Pasien lanjut rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang sama, maka SEP KLL (IGD) tidak perlu dihapus, petugas administrasi Fasilitas Kesehatan membuat SEP KLL baru dengan metode suplesi
Apabila peserta datang dalam keadaan sudah meninggal (dead on arrival), maka SEP tidak perlu diterbitkan
Pasien diterbitkan SEP tanpa flagging KLL pada saat hari ke 5 rawat inap
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Kasus KLL yang biaya perawatannya telah ditanggung PT Jasa Raharja, namun melewati batas maksimal plafon yang berlaku di PT Jasa Raharja (Persero), maka ketentuan verifikasi BPJS Kesehatan benar, kecuali :
melakukan verifikasi kelebihan biaya perawatan tersebut sebesar biaya pelayanan kesehatan yang belum tertagih
melakukan verifikasi kelebihan biaya perawatan tersebut dengan maksimal sebesar Tarif INA CBG sesuai hak kelas peserta
melakukan verifikasi kelebihan biaya perawatan tersebut dengan maksimal sebesar Tarif INA CBG sesuai hak kelas peserta tanpa perlu menilai apakah peserta dirawat sesuai hak kelas atau naik kelas
melakukan verifikasi kelebihan biaya perawatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Apabila pada Menu Insiden, SEP KLL yang sudah diterbitkan pada kolom Kirim terdapat tanda
Maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah :
Melakukan kirim ulang data SEP tersebut dengan mengklik tombol tersebut lalu memilih menu sinkronisasi data
Diabaikan saja
Menu Insiden tidak perlu dipantau, apabila klaim tidak bisa diproses baru dicek
Berkonsultasi dengan dengan Petugas pengaduan BPJS Kesehatan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?