
Ulangan 1 PPKn kelas X
Authored by Deti Rosmiati
Education, Moral Science, Social Studies
10th Grade
Used 66+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pembagian kekuasaan negara menurut trias politika meliputi...
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Legislatif, Eksekutif, Federatif
Legislatif, Presiden, DPR
Eksekutif, MA, Legislatif
Yudikatif, MA, DPR
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pengertian Pemerintahan dalam arti sempit...
Eksekutif dan Legislatif
Legislatif saja
Eksekutif saja
Yudikatif saja
Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Setelah amandemen UUD NRI 1945, Kedudukan MPR dengan lembaga negara lainnya....
Sejajar
Lebih rendah
Lebih tinggi
Pengatur
Pengadil
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Menurut John Locke, kekuasaan dibagi menjadi tiga yaitu...
Legislatif, eksekutif, yudikatif
Legislatif, deskriptif, yudikatif
Legislatif, eksekutif, federatif
Legislatif, senator, presiden
Presiden, DPR, MA
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Para menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sehingga menteri harus bertanggung jawab pada presiden. Sehingga menteri harus membantu presiden menjalankan kekuasaan sebagai...
Kepala negara
Kepala nasional
Kepala adat
Kepala pemerintahan
Kepala daerah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan
negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku
pemegang ….
kekuasaan
legislatif
kekuasaan
eksekutif
kekuasaan
yudikatif
kekuasaan federatif
kekuasaan koordinatif
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang. Hal tersebut diatur dalam ….
Pasal 20 Ayat (1)
Pasal 20 Ayat (2)
Pasal 20 Ayat (3)
Pasal 20 Ayat (4)
Pasal 20 Ayat (5)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?