Search Header Logo

Ulangan 1 PPKn kelas X

Authored by Deti Rosmiati

Education, Moral Science, Social Studies

10th Grade

Used 66+ times

Ulangan 1 PPKn kelas X
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pembagian kekuasaan negara menurut trias politika meliputi...

Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Legislatif, Eksekutif, Federatif

Legislatif, Presiden, DPR

Eksekutif, MA, Legislatif

Yudikatif, MA, DPR

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengertian Pemerintahan dalam arti sempit...

Eksekutif dan Legislatif

Legislatif saja

Eksekutif saja

Yudikatif saja

Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Setelah amandemen UUD NRI 1945, Kedudukan MPR dengan lembaga negara lainnya....

Sejajar

Lebih rendah

Lebih tinggi

Pengatur

Pengadil

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Menurut John Locke, kekuasaan dibagi menjadi tiga yaitu...

Legislatif, eksekutif, yudikatif

Legislatif, deskriptif, yudikatif

Legislatif, eksekutif, federatif

Legislatif, senator, presiden

Presiden, DPR, MA

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Media Image

Para menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sehingga menteri harus bertanggung jawab pada presiden. Sehingga menteri harus membantu presiden menjalankan kekuasaan sebagai...

Kepala negara

Kepala nasional

Kepala adat

Kepala pemerintahan

Kepala daerah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan

negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku

pemegang ….

kekuasaan

legislatif

kekuasaan

eksekutif

kekuasaan

yudikatif

kekuasaan federatif

kekuasaan koordinatif

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang. Hal tersebut diatur dalam ….

Pasal 20 Ayat (1)

Pasal 20 Ayat (2)

Pasal 20 Ayat (3)

Pasal 20 Ayat (4)

Pasal 20 Ayat (5)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?