Soal PKK Kelas XI - KD. 3.3. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Soal PKK Kelas XI - KD. 3.3. Hak Atas Kekayaan Intelektual

11th Grade

30 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

SBTS Pend. Pancasila Kelas V

SBTS Pend. Pancasila Kelas V

5th Grade - University

25 Qs

MID PKK XIRPL SMKN9MDN

MID PKK XIRPL SMKN9MDN

2nd Grade - University

30 Qs

UH PERAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA

UH PERAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA

11th Grade

25 Qs

PKWU Kelas XI Semester 1 - Limbah Bangun Datar

PKWU Kelas XI Semester 1 - Limbah Bangun Datar

11th Grade

25 Qs

STS PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 9

STS PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 9

9th Grade - University

25 Qs

Evaluasi Tema 2 Subtema 2 pembelajaran 3

Evaluasi Tema 2 Subtema 2 pembelajaran 3

3rd - 12th Grade

25 Qs

Quiz Pancasila Bab 1

Quiz Pancasila Bab 1

11th Grade

25 Qs

PTS PKN KELAS XI IPS A

PTS PKN KELAS XI IPS A

11th Grade

25 Qs

Soal PKK Kelas XI - KD. 3.3. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Soal PKK Kelas XI - KD. 3.3. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Assessment

Quiz

Education

11th Grade

Medium

Created by

Kusuma Wijaya Kusuma

Used 518+ times

FREE Resource

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah

hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi

seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran

departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang

HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional

hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Kepanjangan dari HAKI adalah

Hak asasi kota indonesia

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Internasional

Hak Atas Kerukunan Intelektual

Hak Atas Keamanan Intelektual

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

HAKI dibedakan menjadi dua jenis salah satu nya yaitu

Hak Cipta (Copyright)

Hak asasi manusia

Hak anak

Hak semua orang

Hak Anggota

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengertian Hak cipta adalah

hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya

HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional

seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran

hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra

pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengertian Pencipta adalah

hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra

hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya

seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran

pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun

hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengertian Ciptaan adalah

hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya

pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun

hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi

hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra

pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pengertian Pemegang hak cipta

pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta

hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi

ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri

hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi

seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?