Bacalah teks prosedur kompleks di bawah ini!
Di Indonesia masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal dalam Undang-undang Lalu Lintas jika pengendara melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kelengkapan surat yang dimiliki. Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi sangat mudah sekali, Anda dapat mengurus sendiri melalui kantor Samsat setempat.
Berikut ini hal yang harus Anda perhatikan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi:
1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing dua lembar.
2. Daftarkan diri Anda pada Samsat setempat.
3. Isilah formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan.
4. Periksa kesehatan badan di tempat pemeriksaan.
5. Fotolah di tempat yang disediakan.
6. Laksanakan tes uji kendaraan.
Jika dinyatakan lulus uji kendaraan, Anda akan memperoleh tanda bukti untuk pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kalimat pada teks di atas merupakan struktur isi prosedur kompleks yang disebut ....