Search Header Logo

Penanganan Kredit Bermasalah

Authored by salam said

Other

University

Used 10+ times

Penanganan Kredit Bermasalah
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Khusus untuk debitur dengan kualitas kredit Lancar (L) dan DPK,restrukturisasi dengan cara pemberian keringanan tunggakan bunga dan atau denda/penalty, hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila debitur terkena bencana, kategori bencana yang dimaksud adalah, KECUALI

Kejadian yang disebabkan karena kemajuan teknologi/teknis yang berdampak terhadap menurunnya usaha debitur

Kejadian yang disebabkan karena kegagalan infrastruktur yang berdampak terhadap menurunnya usaha debitur

Kejadian yang disebabkan karena fenomena alam

Kejadian yang disebabkan oleh manusia

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sesuai dengan kebijakan PDWK terbaru, maka PDWK maksimal Pemimpin Cabang ( yang berhak memutus Restrukturisasi ) adalah

Sampai dengan Rp. 500 Juta

Sampai dengan Rp. 750 Juta

Sampai dengan Rp. 1.000 Juta

Sampai dengan Rp. 1.500 Juta

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut , KECUALI

Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kreditPerubahan Skim kredit dan cara angsuran

Debitur masih memilik prospek usaha yang baik

Debitur mempunyai itikad baik dan usaha yang sudah tidak ada

Debitur menunjukkan itikad yang positif untuk bekerjasama (Kooperatif)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penilaian atas prospek usaha tersebut di atas diperoleh dari analisis

Semua Benar

Prospek pasar produk atau jasa yang dihasilkan masih cukup baik

Peluang peningkatan efisiensi dan daya saing

Potensi usaha dalam menghasilkan cashflow yang positif dan memadai untuk membayar kembali kewajiban kreditnya kepada BRI

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Penilaian atas itikad debitur antara lain dinilai berdasarkan atas kemauan dan kesediaannya untuk hal-hal sebagai berikut

Melakukan negosiasi dengan bank

Membuat rencana restrukturisasi atau akan menyampaikan rencana restrukturisasi untuk dibahas dengan bank

Memberikan data-data keadaan perusahaandan grupnya secara terbuka (full disclosure).

Mencari celah / kesalahan perbankan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pinca A di Kanca X bertindak sebagai pemutus restrukturisasi kolek DPK kredit KMK sebesar Rp. 500 Juta, ketika kredit tersebut gagal restruk dan akan dilakukan restrukturisasi kedua di kolek yang sama, siapa yang menjadi pemutus restrukturisasinya

MP Kanca X

Pinca A Kanca X

Kabag RPK Kanwil pembina Kanca X

Wapinwil pembina Kanca X

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Pernyataan tentang Restrukturisasi yang paling tepat dibawah ini adalah :

Restrukturisasi dapat dilakukan maksimal 2 kali, jika lebih dari 2 kali harus dilakukan penyelesaian

Restrukturisasi hanya dapat dilakukan untuk kolektibilitas DPK, KL, D dan M

Restrukturisasi dapat dilakukan maksimal 2 kali, jika lebih dari 2 kali harus dilakukan ijin prinsip restrukturisasi lebih dari 2 kali.

Tunggakan bunga dalam restrukturisasi kolektibilitas KL dapat diberikan keringanan maksimal 100% ( dinihilkan)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?