Simaklah kutipan cerita sejarah berikut dengan baik!
Delapan jam per hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ILO melalui konvensi ILO No. 01 tahun 1919 dan Konvensi No. 47 tahun 1935. Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh sedunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk kerja paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial.
Kutipan tersebut merupakan struktur …