Search Header Logo

Soal fiqih hukum Syara' dan pembagiannya kelas XII

Authored by Nor Rofi'atul

Religious Studies

Professional Development

Used 83+ times

Soal fiqih hukum Syara' dan pembagiannya kelas XII
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1. Sekumpulan aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan tujuan mengatur persoalan-persoalan yang terjadi pada manusia baik di dunia maupun diakhirat adalah pengertian dari. . .

A. Hukum Syara'

B. Hukum taklifi

C. Hukum wadh'i

D. Hukum rukhshoh

E. Hukum azimah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

2. Yang disebut Al-Hakim dalam Ushul fiqih adalah. .

A. Para wali Allah

B. Kitab Allah

C. Allah SWT dan Rasul-Nya

D. Hukum-hukum Allah

E. Malaikat

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

3. Fungsi dari Al-Hakim adalah . . .

A. Mengadili mukallaf atas perbuatan dosanya

B. Membatasi seluruh perbuatan dan perkataan mukallaf agar terhindar dari dosa

C. Mengatur penerapan hukum wadh'i agar sejalan dengan hukum syar'i

D. Mengadili terdakwa didalam pengadilan

E. Menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

4. Tuntutan syar'i (seruan) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf merupakan pengertian dari. . .

A. Al-hakim

B. Al-hukmu

C. Mahkum fih

D. Mahkum 'alaih

E. Mu'amalah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

5. Al-hukmu dibagi menjadi dua macam yaitu. . .

A. Hukum wajib dan sunnah

B. Hukum ibahah dan wadh'i

C. Hukum taklifi dan wadh'i

D. Hukum qur'ani dan taklifi

E. Hukum Amali dan fi'liyah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

6. Segala sesuatu yang dijadikan oleh syar'i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum disebut . . .

A. Syarat

B. Hakim

C. Mani'

D. Sebab

E. Mahkum 'alaih

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

7. Segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum disebut . . .

A. Sebab

B. Syarat

C. Wadh'i

D. Taklifi

E. Mani'

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?

Discover more resources for Religious Studies