Perhatikan pernyataan berikut ini!
1) kegiatan tukar menukar barang atau jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada unsur pemaksaan.
2) Perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu daerah atau pulau dengan penduduk di daerah yang sama dasar kesepakatan bersama.
3) Perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat suatu negara dengan masyarkat negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
4) Perdagangan yang dilakukan oleh penduduk/ lembaga suatu daerah atau pulau dengan penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau lain dalam satu batas wilayah negara atas dasar kesepakatan bersama.
Berdasarkan pernyataan diatas, pengertian dari perdagangan antardaerah atau antarpulau ditunjukkan oleh nomor …