Search Header Logo

Pre Test Internalisasi KEPP

Authored by Pengaduan Dewas

Other

Professional Development

Used 7+ times

Pre Test Internalisasi KEPP
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pasca perubahan UU KPK, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang menjadi dasar berlaku, berucap, berbuat dan/atau bertindak Insan KPK diatur dalam?

Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 01 Tahun 2020

Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020

Peraturan KPK RI Nomor 10 Tahun 2016

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Siapakah yang dimaksud dengan Insan KPK?

Pimpinan dan seluruh Pegawai yang ada di KPK

Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai

Tim Penasihat, Pimpinan dan Pegawai KPK

Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai yang bekerja dan menjalankan tugas serta fungsi KPK

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Sebutkan nilai baru yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK?

Keadilan

Koordinasi

Sinergi

Sosial

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apakah yang dimaksud dengan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)?

Dewan Pengawas selaku Majelis untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan Insan KPK

Majelis yang bersifat ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pengawas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas

Majelis yang dibentuk oleh Dewan Pengawas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas

Pimpinan dan Dewan Pengawas selaku Majelis yang bersifat ad hoc untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan Pimpinan KPK

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini maka Nilai-nilai Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terdiri dari?

Integritas, Religiusitas, Keadilan, Kepemimpinan dan Profesionalisme

Religiusitas, Koordinasi, Keadilan, Profesionalisme dan Integritas

Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan

Integritas, Sosial, Kepemimpinan, Religiusitas dan Profesionalisme

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dewan Pengawas KPK telah menyusun 3 (tiga) peraturan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2020 mengatur tentang:

Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Nilai-Nilai Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Peraturan Disiplin Pegawai KPK

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Nilai Dasar Kepemimpinan tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu:

Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi

Bersedia untuk berbagi solusi, informasi, dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan

Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis

Saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?