Bacalah teks berikut dengan seksama !
Mengolah Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Limbah yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik termasuk ke dalam kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Namun, banyak limbah yang dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya, prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar terkonsentrat yang sudah dipisahkan tersebut belum tertangani dengan baik sehingga terjadi akumulasi bahan berbahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup.
Ternyata, limbah B3 juga terkandung pada beberapa barang sehari-hari yang sering kita gunakan. Contohnya adalah batu baterai bekas, aki kendaraan, hairspray, pestisida, pembersih lantai, detergen, dan obat nyamuk. Karena ada di mana-mana, limbah B3 perlu dikelola dengan cara yang benar.
Upaya pengolahan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
- Reduksi limbah dilakukan dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
- Kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-05/Bapedal/09/1995.
Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Secara umum, dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus dalam kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap, yang kemasan bagian dalamnya harus dapat menahan zat agar tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Kemasan limbah jenis tersebut harus harus memiliki bantalan yang dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian atau dekomposisi saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas, yaitu sebesar maksimum 50 kg per kemasan. Sementara itu, limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Kamu ingin membuang sampah di rumah dengan memisahkan sampah menjadi dua kelompok: kelompok sampah B3 dan kelompok sampah yang tidak mengandung B3. Manakah sampah yang termasuk dalam jenis limbah B3.