
01 Soal AKM Lv. 6 Mengakses & Mencari Informasi dalam Teks
Authored by Famous Channel
World Languages
12th Grade
Used 14+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
8 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Baca dengan saksama wacana berikut ini!
Bantu Ibunya Jualan, Pemuda Ini Ciptakan Robot Unik
Kasih sayang seorang ibu kepada anak tidak akan ada habisnya. Sudah seharusnya seorang anak dapat membantu meringankan beban orang tuanya. Kisah inspiratif kali ini datang dari seorang anak yang membantu ibunya berjualan dengan cara unik.
Ialah Agung Budi Wibowo (18), pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah. Ibu dari Agung Budi Wibowo sudah cukup lama berjualan telur dadar mini. Sayangnya, sang ibu, Praptining Utami (55), memiliki gangguan penglihatan, sehingga tak bisa berjualan dengan cekatan. Agung akhirnya berusaha mencari ide solusi dan inovasi, agar dapat membantu sang Ibu berjualan.
Oleh karena Agung adalah lulusan SMK Jurusan Teknik Kendaraan, Agung memiliki ide untuk menciptakan robot pembuat telur dadar mini. Ia kemudian belajar dari tayangan YouTube mengenai cara membuat robot. Pemuda ini mempelajarinya seorang diri dengan tekun.
Modal yang dikeluarkan Agung dalam membuat robot itu sebesar Rp1,5 juta. Agung membuat robot tersebut dengan bahan baku dari lingkungan sekitarnya, yaitu dari beberapa suku cadang motor, suku cadang pompa air, dan alat pengatur untuk mengatur robot itu sendiri. Bahan baku tersebut dirangkai dan dirakit sehingga tercipta sebuah robot yang dinamai Egg Filling Robot.
Setelah Agung membuatkan robot untuk membantu ibunya berjualan, ibunya mengaku sangat terbantu. Pekerjaannya yang sebelumnya sulit karena terkendala masalah penglihatan, sekarang menjadi mudah. Omzet penjualannya sekarang naik menjadi dua kali lipat. Selain itu, banyak anak-anak yang membeli telur dadar mini tersebut karena sangat antusias melihat aksi robot yang
mengisi adonan telur.
---
Setelah kamu membaca wacana tersebut, bukti yang menunjukkan bahwa Agung sangat menyayangi ibunya
adalah …
Agung belajar dengan baik cara membuat robot di sekolahnya.
Agung sangat antusias mempelajari usaha berjualan telur dadar mini.
Agung berhasil menaikkan omzet penjualan telur dadar mini di lingkungannya.
Agung membuatkan robot untuk memudahkan ibunya bekerja.
Agung meminta modal kepada ibunya untuk membuat robot untuk membantu ibunya.
2.
MULTIPLE SELECT QUESTION
5 mins • 1 pt
Keuntungan Apa yang Didapat dari Penggunaan Tenaga Surya?
Energi surya disebut juga sumber energi hijau atau energi bersih dan murah dari sinar matahari. Energi surya merupakan salah satu dari sumber energi alami dan terbaik di dunia. Energi ini dikatakan hijau karena tidak memancarkan polutan apapun ke atmosfer pada saat pemroduksian ataupun pengonsumsian jika dibandingkan dengan sumber energi lain. Pada masa kini, banyak warga dunia sudah beralih ke tenaga surya tidak hanya karena merupakan sumber energi hijau, tetapi juga karena biayanya semakin rendah dan lebih efisien dari sebelumnya.
Keuntungan Listrik Tenaga Surya
Bersih.
Ketika aktif, tenaga surya melepas substansi yang tidak berbahaya atau suara ke atmosfer.
Gratis.
Setelah mekanisme untuk menghasilkan tenaga surya dipasang, pemanasan atau listrik dari sistem surya benar-benar tidak mengeluarkan biaya. Ini akan membantu untuk mengurangi tagihan dan pada saat yang sama menurunkan jejak karbon rumah tangga.
Bekerja di mana saja.
Meskipun efisiensi panel surya meningkat secara proporsional dengan jumlah sinar matahari yang diterimanya, panel ini dapat bekerja atau berfungsi di mana saja, bahkan ketika mendung. Selain itu, menambahkan sistem penyimpanan baterai surya ke sistem tenaga surya memungkinkan kita menikmati energi gratis di mana saja, bahkan saat malam hari.
Tidak perlu mengajukan izin.
Kita tidak perlu mendapatkan izin sebelum memasangnya di atap rumah kita. Namun, ada beberapa batasan dan kewajiban yang perlu kita pertimbangkan ketika beralih ke energi surya.
(Sumber: https://www.greenmatch.co.uk/solar-energy yang diterjemahkan dan diedit oleh Kity
Karenisa.)
---
Pernyataan manakah yang menjelaskan mengapa energi surya disebut energi hijau? Kamu dapat memilih beberapa jawaban.
Energi surya melepas substansi yang tidak berbahaya atau suara ke atmosfer
Energi surya berbiaya ekonomis
Energi surya tidak memancarkan polutan apa pun ke atmosfer pada saat pemroduksian ataupun pengonsumsian
Energi surya bekerja di mana saja
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.
Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.
(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrappembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-carakerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/
diedit oleh Kity Karenisa.)
---
Berdasarkan teks, manakah pernyataan berikut ini yang benar tentang listrik tenaga angin?
Tenaga angin terbatas jumlahnya, tersebar di wilayah tertentu, bersinar dan menambah efek rumah kaca
Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik
Karena kebutuhan ruang dan volume angin yang berlimpah, listrik tenaga angin akan sangat bermanfaat di perumahan di pedesaan
Listrik tenaga angin sangat praktis untuk pememenuhan kebutuhan udara segar dan bersih di tempat tinggal
4.
MULTIPLE SELECT QUESTION
5 mins • 1 pt
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.
Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.
(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrappembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-carakerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/
diedit oleh Kity Karenisa.)
---
Dari teks tersebut, listrik tenaga angin dimanfaatkan untuk kebutuhan apa saja?
Kamu bisa memilih lebih dari satu jawaban.
Menerangi jalan di pedesaan
Menggiling padi
Memompa air
Menyediakan listrik di wilayah terpencil
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.
Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.
Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin
Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.
Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.
Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.
Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.
Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.
(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrappembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-carakerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/
diedit oleh Kity Karenisa.)
---
Dari infografis dan teks terdapat kutipan: “Pada kincir energi angin digunakan untuk memutar
peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.”
Apa maksud kalimat tersebut dikaitkan dengan kalimat sebelumnya?
Untuk menunjukkan kontras atau perbedaan serta contohnya
Untuk membandingkan kualitas teknologi
Untuk menyampaikan manfaat kincir angin
Untuk menunjukan keistimewaan yang tidak dimiliki teknologi lain
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Gratifikasi
Definisi Gratifikasi
Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.
Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap
jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Aspek Yuridis Gratifikasi
Terminologi gratifikasi baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12B dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal 7 dan 8.
Pada saat gratifikasi dirumuskan melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK belum ada. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK dibentuk Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan.
Aspek Sosiologis Gratifikasi
Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat,
praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial dan sejarahnya.
Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan di luar aspek hubungan emosional
pribadi dan sosial kemasyarakatan.
Thamrin Amal Tamagola (2009) juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah dalam setiap masyarakat, tetapi juga berperan sangat penting sebagai “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi.
Poin penting yang dapat dipahami dari pandangan sejumlah ahli di atas adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial, dan adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi
tersebut.
Sumber: https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=32 diedit oleh Kity Karenisa.
Bacalah artikel dari e-laman Gratifikasi di atas dengan teliti. Berikut ini yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi adalah .....
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 12 B dan 12 C
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992, Pasal 7 dan 8
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974, Pasal 7 dan 8
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
5 mins • 1 pt
Gratifikasi
Definisi Gratifikasi
Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.
Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap
jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Aspek Yuridis Gratifikasi
Terminologi gratifikasi baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12B dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal 7 dan 8.
Pada saat gratifikasi dirumuskan melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK belum ada. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK dibentuk Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan.
Aspek Sosiologis Gratifikasi
Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat,
praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial dan sejarahnya.
Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan di luar aspek hubungan emosional
pribadi dan sosial kemasyarakatan.
Thamrin Amal Tamagola (2009) juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah dalam setiap masyarakat, tetapi juga berperan sangat penting sebagai “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi.
Poin penting yang dapat dipahami dari pandangan sejumlah ahli di atas adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial, dan adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi
tersebut.
Sumber: https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=32 diedit oleh Kity Karenisa.
Direktorat apakah yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus praktek gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang?
Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Pencegahan
Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Penyelenggaraan Negara
Departemen Aparatur Negara & Kesederhanaan Hidup, Deputi Pegawai Negeri
Departemen Aparatur Negara & Kesederhanaan Hidup, Deputi Hubungan Kemasyarakatan
Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Aparatur Negara dan Kesederhanaan
Hidup
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?