
PAS FIKIH MA KLS XI
Authored by Patih Geni
Religious Studies, Other
11th Grade
Used 15+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
30 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Membeli barang dengan cara tidak tunai , kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga tunai, transaksi ini dibolehkan oleh mayoritas para ulama bentuk akad ini murni akad jual beli tidak dimaksudkan untuk mengakali riba dalil وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Transaksi semacam ini dinamakan....
Jual beli inah
Jual beli murobahah lil aamir bisysyiraa
Tawarruq
Ijaroh al musta
Mudharobah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan contoh akad murobahah lil aamir bisysyira adalah....
Sebuah rumah sakit membutuhkan alat-alat kesehatan.pihak rumah sakit mendatangi lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan syariah.lembaga keuangan syariah tidak akan memberikan uang, akan tetapi berjanji untuk membeli alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dan menjualnya kepada pihak rumah sakit.setelah alat-alat kesehatan diterima dan dimiliki LKS maka dijual kepada pihak rumah sakit dengan bentuk murobahah, yakni pihak pertama menjual alat-alat kesehatan ini dengan harga pokok senyak 700 juta rupiah umpamanya , ditambah labah 30% dalam bentuk jual beli kredit yang dilunasi selama 2 tahun sebanyak 8 kali pembayaran.kemudian alat-alat kesehatan tersebut diserah terimakan kepihak rumah sakit. Hukum transaksi semacam ini tergantung akadnya
Seseorang butuh uang tunai sebanyak 1 juta real., lalu dia datang ke bank untuk membeli barang tambang(seperti besi) dari salah satu bank unit syariah seharga i juta 200 ribu real secara kredit, bank membeli barang pesanan dari pasar komoditi internasional. Lalu nasabah mewakilkan pihak bank untuk menjualnya dipasaran komoditi internasional dengan harga 1 juta real tunai.kemudian bank mentransfer uang penjualan barang 1 juta real ke rekening nasabah atau menyerahkannya lansung
Membeli barang dengan cara tidak tunai , kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga tunai, akad seperti ini dibolehkan oleh mayoritas para ulama bentuk akad ini murni akad jual beli tidak dimaksudkan untuk mengakali riba dalil وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Jual beli dalam satu akad seperti A Pemilik Motor X mengatakan kepada B “ Saya jual motor ini kepada anda kalau tunai seharga 10 juta rupiah kalau kredit 12 juta selama dua tahun” lalu B tampa menentukan akad yang mana ia inginkan apakah tunai ataukah kredit mengambil motor dan mengatakan “saya beli motor anda” akad seperti ini dibolehkan
Si B membeli barang kepada si A dengan cara kredit lalu menjualnya kembali kepada si A dengan harga lebih murah tapi tunai
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Bagaimana hukum syarat transaksi denda keterlambatan membayar ansuran?
Halal salah sendiri kenapa terlambat
Sah karena memang haknya
Sah karena sesuai kesepakatan
Makruh karena menjyusahkan penjual
Haram karena merupakan riba
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Oblogasi yaitu dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon (bunga) kepada pemegang obligasi.biasanya obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatu tempo.
Sesuai kaidah fiqhi menyatakan
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”
Dalil tentang kaidah tersebut adalah....
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُون
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Membuka lahan baru yang belum ada pemiliknya sering disebut dengan...
Ihrazul mubahat
Khalafiyah
Ihya’ul mawat
Kepemilikan
Transmigrasi
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Kata milkiyah ( مِلْكِيَّة) adalah berasal dari kata ( مَلَكَ – يَمْلِكُ - مِلْكٌ ) yang artinya …
sesuatu yang bisa dimiliki
sesuatu kepemilikan yang sah
sesuatu kekuasaan
orang yang memiliki wewenang
sesuatu yang berada dalam kekuasaannya
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Para nelayan boleh mengambil ikan di laut, hal ini karena ikan di laut dikategorikan ...
Diwariskan kepada nelayan
Harta tersebut bersifat umum
Adanya ijin melaut
Harta tersebut termasuk pembiakan para nelayan
Harta temuan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?