
Aspek Hukum P2TL
Authored by jusman s
Professional Development
Professional Development
Used 15+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 adalah...
Undang Undang Ketenaga Listrikan
UU Yang Mengatur Hubungan Antara Perusahaan dan Pelanggan
UU yang Mengatur Pelaksanaan P2TL
UU Tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Perintah melaksanakan P2TL pada pelanggan dan non-pelanggan yang berlaku saat ini diatur pada...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) No.163-1.K.DIR-2012
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama (7) tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar" terdapat pada :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 tentang Pencurian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
KUHPerdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Salah satu dasar hukum pelaksanaan P2TL yang berlaku saat ini adalah...
Per.Dir PLN No.088-Z.P/DIR/2016 Tentang P2TL dan PRPTL
Kpts Dir PLN No.1486.K/DIR/2011 Tentang P2TL
Kpts. Dirjen Ketenagalistrikan No.33-12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Kpts Dir PLN No. 1486.K/DIR/2012 Tentang P2TL
Per Dir No.088.Z-P/DIR/2016 Tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan No.1541/20/DLB.4/2016
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ,mengatur tentang :
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
Hak Konsumen dan Pelaku Usaha
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Surat perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah hubungan antara dua subjek hukum berdasarkan,
pasal 1338 ayat 1 KUHP ( Perdata ) , menjelaskan :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya"
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai aturan bagi perusahaan yang membuatnya"
"Perjanjian yang dibuat secara sah berisi hak pengusaha disatu pihak berhadapan dengan kewajiban konsumen"
"Perjanjian dibuat secara sah dan mengikat bagi konsumen"
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Tindakan PLN pada pelaksanaan P2TL berupa Tagihan susulan dan Pemutusan Sementara /
bongkar rampung adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan
sehingga tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk pelaksanaannya ,
adalah berdasarkan :
Permen ESDM No 27
Tahun 2017
pasal 15
UU No 30 tahun 2009
tentang ketenaga
listrikan
Kepdir PLN No.163-1.K/
DIR/2012
tgl 9 april 2012
tentang PRPTL
Surat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik
(SPJBTL)
yang disepakati
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?