Aspek Hukum P2TL

Aspek Hukum P2TL

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pemahaman SMAP ISO 37001:2016

Pemahaman SMAP ISO 37001:2016

Professional Development

10 Qs

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Professional Development

10 Qs

Organisasi dan Proses Bisnis P2TL

Organisasi dan Proses Bisnis P2TL

Professional Development

10 Qs

Anti Korupsi (Pre Test)

Anti Korupsi (Pre Test)

Professional Development

10 Qs

JBT BERPANTUN SERIES #02

JBT BERPANTUN SERIES #02

Professional Development

10 Qs

Berorientasi Pelayanan

Berorientasi Pelayanan

Professional Development

15 Qs

Kuis 3 - RAKERNAS YBM PLN 2021

Kuis 3 - RAKERNAS YBM PLN 2021

Professional Development

10 Qs

Latsar Agenda 1-Modul 1

Latsar Agenda 1-Modul 1

Professional Development

10 Qs

Aspek Hukum P2TL

Aspek Hukum P2TL

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

jusman s

Used 15+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 adalah...

Undang Undang Ketenaga Listrikan

UU Yang Mengatur Hubungan Antara Perusahaan dan Pelanggan

UU yang Mengatur Pelaksanaan P2TL

UU Tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Perintah melaksanakan P2TL pada pelanggan dan non-pelanggan yang berlaku saat ini diatur pada...

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) No.163-1.K.DIR-2012

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama (7) tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar" terdapat pada :

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 tentang Pencurian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

KUHPerdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Salah satu dasar hukum pelaksanaan P2TL yang berlaku saat ini adalah...

Per.Dir PLN No.088-Z.P/DIR/2016 Tentang P2TL dan PRPTL

Kpts Dir PLN No.1486.K/DIR/2011 Tentang P2TL

Kpts. Dirjen Ketenagalistrikan No.33-12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Kpts Dir PLN No. 1486.K/DIR/2012 Tentang P2TL

Per Dir No.088.Z-P/DIR/2016 Tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan No.1541/20/DLB.4/2016

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ,mengatur tentang :

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan Kewajiban Pelaku usaha

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

Hak Konsumen dan Pelaku Usaha

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Surat perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah hubungan antara dua subjek hukum berdasarkan,
pasal 1338 ayat 1 KUHP ( Perdata ) , menjelaskan :

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya"

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai aturan bagi perusahaan yang membuatnya"

"Perjanjian yang dibuat secara sah berisi hak pengusaha disatu pihak berhadapan dengan kewajiban konsumen"

"Perjanjian dibuat secara sah dan mengikat bagi konsumen"

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Tindakan PLN pada pelaksanaan P2TL berupa Tagihan susulan dan Pemutusan Sementara /
bongkar rampung adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan
sehingga tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk pelaksanaannya ,
adalah berdasarkan :

Permen ESDM No 27
Tahun 2017
pasal 15

UU No 30 tahun 2009
tentang ketenaga
listrikan

Kepdir PLN No.163-1.K/
DIR/2012
tgl 9 april 2012
tentang PRPTL

Surat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik
(SPJBTL)
yang disepakati

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?