Search Header Logo

Aspek Hukum P2TL

Authored by jusman s

Professional Development

Professional Development

Used 15+ times

Aspek Hukum P2TL
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 adalah...

Undang Undang Ketenaga Listrikan

UU Yang Mengatur Hubungan Antara Perusahaan dan Pelanggan

UU yang Mengatur Pelaksanaan P2TL

UU Tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Perintah melaksanakan P2TL pada pelanggan dan non-pelanggan yang berlaku saat ini diatur pada...

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) No.163-1.K.DIR-2012

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama (7) tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar" terdapat pada :

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 tentang Pencurian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

KUHPerdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Salah satu dasar hukum pelaksanaan P2TL yang berlaku saat ini adalah...

Per.Dir PLN No.088-Z.P/DIR/2016 Tentang P2TL dan PRPTL

Kpts Dir PLN No.1486.K/DIR/2011 Tentang P2TL

Kpts. Dirjen Ketenagalistrikan No.33-12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Kpts Dir PLN No. 1486.K/DIR/2012 Tentang P2TL

Per Dir No.088.Z-P/DIR/2016 Tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan No.1541/20/DLB.4/2016

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ,mengatur tentang :

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan Kewajiban Pelaku usaha

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

Hak Konsumen dan Pelaku Usaha

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Surat perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah hubungan antara dua subjek hukum berdasarkan,
pasal 1338 ayat 1 KUHP ( Perdata ) , menjelaskan :

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya"

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai aturan bagi perusahaan yang membuatnya"

"Perjanjian yang dibuat secara sah berisi hak pengusaha disatu pihak berhadapan dengan kewajiban konsumen"

"Perjanjian dibuat secara sah dan mengikat bagi konsumen"

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Tindakan PLN pada pelaksanaan P2TL berupa Tagihan susulan dan Pemutusan Sementara /
bongkar rampung adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan
sehingga tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk pelaksanaannya ,
adalah berdasarkan :

Permen ESDM No 27
Tahun 2017
pasal 15

UU No 30 tahun 2009
tentang ketenaga
listrikan

Kepdir PLN No.163-1.K/
DIR/2012
tgl 9 april 2012
tentang PRPTL

Surat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik
(SPJBTL)
yang disepakati

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?