Perhatikan macam-macam hak berikut !
1) Hak untuk dibela
2) Hak dalam usaha dan pertahanan dan keamanan Negara
3) Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
4) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
5) Hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam
untuk kepentingan rakyat.
Diantara macam-macam hak diatas, yang merupakan hak Negara ditunjukkan pada nomor . . .