Tiga persoalan perbatasan ASEAN yang diangkat dalam tulisan ini ialah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia (dua pulau Sipadan dan Ligitan), antara Thailand dan Kamboja (Candi Preah Vihear), antara Thailand dan Laos (segmen wilayah perbatasan yang diperebutkan). Pilihan atas tiga sengketa ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1) Ragam objek sengketa berupa kepemilikan atas pulau-pulau, bangunan bersejarah, dan wilayah di perbatasan;
2) Ragam mekanisme penyelesaian yang diambil yaitu,
a. Melalui proses bilateral lalu berdasar kesepakatan bersama dilanjutkan ke tingkat internasional (bilateral internasional).
b. Melalui proses bilateral ke internasional (DK-PBB) (kembali ke) bilateral lanjut ke ASEAN sebagai fasilitator dan ke internasional (ICJ).
c. Melalui proses bilateral Internasional (PBB) bilateral dengan kondisi status quo .
Mekanisme penyelesaian yang diambil antara pihak-pihak yang bersengketa memberi sajian atas diutamakannya proses bilateral dalam mekanisme ASEAN yang dikenal dengan istilah friendly negotiation. Meski dari dua kasus yang disajikan, pada akhirnya diserahkan penyelesaiannya ke tingkat internasional, ini tidak mengurangi makna penting dari proses proses bilateral yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Mekanisme penyelesaian dari tiga kasus sengketa yang diangkat pada tulisan ini tentu memiliki kelebihan maupun kelemahan, dan itu bergantung pada case by case, bukan atas dasar generalisasi dari macam sengketa yang terjadi.
Kekuatan yang bisa dipelajari adalah tahap friendly negotiation antarpihak yang bersengketa menjadi keunikan dan keutamaan yang selalu ditegaskan dalam ASEAN ketika terdapat negara-negara yang sedang bersengketa. Hingga kini sengketa antara Thailand dan Laos yang mengambil proses negosiasi bilateral sesungguhnya belum berakhir, dan masih bersifat status quo. Namun, keduanya sepakat untuk lebih mengutamakan membangun hubungan kerja sama ekonomi demi pembangunan wilayah perbatasan mereka. Sedangkan pada kasus antara Malaysia dan Indonesia disepakati untuk dibawa ke mahkamah internasional. Begitupun antara Thailand dan Kamboja melalui proses yang kompleks, baik bilateral maupun internasional, pada akhirnya diajukan kembali oleh Kamboja ke mahkamah internasional.
Sumber: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/190/74
Dari wacana di atas, analisis yang benar adalah ….