Fikih Latihan

Fikih Latihan

9th Grade

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

salat jamak dan qasar

salat jamak dan qasar

7th - 12th Grade

20 Qs

Cerdas Cermat Islami

Cerdas Cermat Islami

7th - 11th Grade

20 Qs

SOAL PAS PAI KELAS 9 FIX 2

SOAL PAS PAI KELAS 9 FIX 2

9th Grade

20 Qs

ZAKAT

ZAKAT

9th - 12th Grade

20 Qs

Haji dan Umrah

Haji dan Umrah

9th Grade

20 Qs

QUIZ FIKIH

QUIZ FIKIH

9th Grade

25 Qs

Haji dan Umrah

Haji dan Umrah

9th Grade

20 Qs

Materi Zakat

Materi Zakat

9th Grade - University

20 Qs

Fikih Latihan

Fikih Latihan

Assessment

Quiz

Religious Studies

9th Grade

Medium

Created by

Luthfiah, S.T.

Used 11+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

dibawah ini macam-macam air menurut hukumnya yang memiliki arti suci dan menyucikan ialah .........

Thahir Muthahir

Musyammas

Mustakmal

Mutanajjiz

Answer explanation

1. Air Suci dan Menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci.

Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis.

Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni :

a. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Sebagai contoh kasus bila di sebuah masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi umpamanya, dan bak itu penuh dengan air, lalu setiap orang berwudlu dengan langsung memasukkan anggota badannya ke dalam air di bak tersebut, bukan dengan menciduknya, maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun bila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak airnya cukup besar, maka air tersebut menjadi musta’mal dan tidak bisa dipakai untuk bersuci. Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.

Juga perlu diketahui bahwa air yang menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas. Sebagai contoh pula, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

b. air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu. Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.

4. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut.

Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Sumber: https://islam.nu.or.id/thaharah/empat-macam-air-dan-hukumnya-untuk-bersuci-psWNU

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Wudlu, Tayamum, Mandi dan Istinja masuk kedalam bagian dari .........

Najis

Hadats Kecil

Hadats Besar

Bersuci

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Yang termasuk air mustakmal di bawah ini adalah ………

Air Sungai

Air Susu

Air Kencing

Air liur

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

لاَ يُقْبَلُ اللّهُ ..... وَلاَ صَدَقَةِ مِنْ غُلُول

Isilah titik-titik pada dalil diatas dengan tepat dan benar.

صَلاَةَ بِغَيْرِ طُهُرِ

طُهُرِ بِغَيْرِ صَلاَةِ

صَوُمِ بِغَيْرِ زَكاَةِ

زَكاَةِ بِغَيْرِ الحَجِّ

Answer explanation

لاَ يُقْبَلُ اللّهُ صَلاَةَ بِغَيْرِ طُهُرِ وَلاَ صَدَقَةِ مِنْ غُلُول [رواه مسلم من حديث ابن عمر]

Artinya :

“Allah I tidak menerima solat tanpa bersuci dan sedekah dari pencurian.” (Riwayat Muslim dari hadist Ibnu Umar).

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah .....

Amal Ibadahnya

Amal sedekahnya

Amal Jariyahnya

Amal Shalatnya

Answer explanation

Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِك

Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim, Baihaqi)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dibawah ini yang merupakan syarat sah shalat adalah .....

dikerjakan di masjid

Menghadap Qiblat

di awali dengan wudhu

perempuan atau laki-laki

Answer explanation

1. Masuk Waktu Sholat

Sholat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah An Nisa ayat 103 berikut ini:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًاArab-

Latin:

Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu'ụdaw wa 'alā junụbikum, fa iżaṭma`nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā

Artinya:

Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu. Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

2. Suci dari Hadast Besar dan Kecil

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits bersabda:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Yang artinya :

"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu."

3. Suci Badan, Tempat dan Pakaian

Dalil bahwa sholat harus suci badan, tempat dan pakaian ini seperti Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al-Mudatsir ayat 4

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Arab-Latin:

Wa ṡiyābaka fa ṭahhirYang artinya:

Dan pakaianmu maka bersihkanlah,

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمَ مِنَ الْـحَيْضَةِ فَلْتُقْرِصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيْهِ

Yang artinya:

"Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.

4. Menutup Aurat

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat memperhatikan penampilan umatnya. Termasuk saat masuk ke dalam masjid.

Dalam Al Quran Surah Al A'raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Arab-Latin:

Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw

Yang artinya:

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid

5. Menghadap Kiblat

Dalam kitab Manhajus Salikin, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menulis bahwa menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sahnya sholat.

Ini seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 150 :

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ

Arab-Latin:

Wa min ḥaiṡu kharajta fa walli waj-haka syaṭral-masjidil-ḥarām,

Yang artinya:

Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.

Sementara itu, syarat wajib shalat berbeda dengan syarat sah shalat. Untuk syarat wajib ada tiga hal yang mesti diperhatikan yaitu, yakni :

1) Islam,

2) Baligh,

3) Berakal.

Baca artikel detiknews, "Syarat Sah Shalat, Ada Lima yang Wajib Diketahui" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-4815952/syarat-sah-shalat-ada-lima-yang-wajib-diketahui.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

matahari condong kearah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda itu adalah waktunya shalat .....

Isya

subuh

dzuhur

ashar

Answer explanation

Waktu-Waktu Sholat

1. Waktu Sholat Shubuh

Awal waktu sholat shubuh ialah ketika sudah terbit fajar kedua (fajar shadiq), dan akhir waktu ikhtiyar sampai ufuq timur kelihatan memerah, dan waktu jawaz sampai terbitnya matahari. Sebagaimana keterangan hadits riwayat Muslim No. 612:

قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: وقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس

“Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Waktu shalat shubuh ialah sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.”

Adapun yang lebih utama pelaksanaanya adalah pada saat ghalas (hari masih gelap). Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hanya sekali mengerjakannya dalam keadaan isfar (hari telah terang)

2. Waktu Sholat Dhuhur

Sholat dhuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari di ufuk barat (dari tengah langit) hingga masuknya waktu ashar atau ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya sesudah matahari tergelincir. Hal ini digambarkan dalam hadits riwayat Muslim no. 612:

أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: “وقت الظهر إذ زالت الشمس، ….. ما لم يحضر العصر

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu dhuhur ialah ketika matahari tergelincir, … sampai datangnya waktu ashar.”

3. Waktu Sholat Ashar

Sholat Ashar disebut juga dengan Sholat Wustho, ini pendapat shahabat Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Ayyub, Abu Hurairah, dan Aisyah ra, demikian disebutkan oleh Al Imam Al Baghawi dan Al Imam Asy-Syaukani dalam Ma’alimut Tanzil 1/164, dan Nailul Authar 1/437-438.

Waktu sholat ashar dimulai sejak bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari sebelum matahari menguning, dan belum jatuh sisinya yang awal -sebagai waktu ikhtiyar-, atau matahari belum tenggelam -sebagai waktu darurat. (Al Majmu’ 3/31, Al Mabsuth 1/134, Raudhatu Ath-Thalibin 1/208, Mughnil Muhtaj 1/249, Al Muhalla 2/197, Nailul Authar 1/430, Asy-Syarhul Mumti’ 2/109).

Sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari No. 554:

…..ومن أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر “

…Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati waktu ashar.”

4. Waktu Sholat Maghrib

Waktu sholat maghrib hanya satu, yakni terbenamnya matahari, dan sekedar cukup untuk mengumandangkan adzan, berwudlu, menutup aurat, lalu sholat maghrib, ditambah kira-kira cukup untuk sholat lima raka’at.

Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i dalam qaul jadid, dalilnya adalah hadis tentang Malaikat Jibril as. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (393) dan at Tirmidzy (149) dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra.

Di dalam hadits tersebut menceritakan bahwa Jibril as. shalat maghrib bersama Nabi saw. dalam dua hari berturut-turut ketika saat orang berbuka puasa.

Artinya dalam satu waktu yang sama, yakni setelah matahari terbenam.

Kemudian menurut madzhab Syafi’i qoul qodim, waktu maghrib diperpanjang sampai hilangnya mega merah. Pengikut madzhab ini memperkuat beradasarkan dalil, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dimana peristiwa itu terjadi ketika beliau sudah berada di Madinah.

Dan ini lebih kuat dibandingkan dengan hadits Jibril yang ketika itu masih di Makkah, oleh karena berita tersebut lebih akhir dibanding dengan hadits Jibril. Dan di dalamnya terdapat pernyataan: Lalu beliau mengakhirkan sholat maghrib sampai hilangnya mega merah. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:

وقت المغرب ما لم يغب الشفق

“Waktu maghrib berakhir hingga hilangnya awan merah dari cakrawala.” (HR. Muslim no. 612)

5. Waktu Sholat Isya

Waktu sholat isya dimulai sejak selesainya waktu maghrib ketika mega merah sudah hilang, dan akhir waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, dan waktu jawaz (masih diperbolehkan) sampai terbitnya fajar yang kedua.

Dari Aisyah Ra, ia berkata, “ Suatu malam Nabi SAW melaksanakn sholat ‘atamah (isya’) sampai dengan berlalunya malam dan penghuni masjid pun telah ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Kemudian beliau bersabda, ‘ sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak membertakan hambaku.” ( HR. Muslim no.683)

Ibnu Al-Qudamah memberikan pendapatnya tentang akhir waktu sholat isya’ sebagai berikut :

“Yang utama insyaAllah Ta’ala, waktu sholat yang tidak di akhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun apabila hendak di akhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dharuroh ( waktu darurat), yaitu waktu sebagaimana waktu daruratnya dalam sholat ashar.” ( Al Mughni Al-Qudamaah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub Riyadh. 2/28-290).

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?