Klaster 10-b

Klaster 10-b

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis 1 PPh 4 ayat 2

Kuis 1 PPh 4 ayat 2

Professional Development

10 Qs

Quiziz SAPA WP

Quiziz SAPA WP

Professional Development

10 Qs

Upskilling PT Adi Propertindo Grup

Upskilling PT Adi Propertindo Grup

Professional Development

15 Qs

WFH - 2 APRIL 2020

WFH - 2 APRIL 2020

Professional Development

5 Qs

kup1

kup1

Professional Development

10 Qs

Sosialisasi Eksten

Sosialisasi Eksten

Professional Development

10 Qs

Cekerzz

Cekerzz

Professional Development

10 Qs

Quiz Webinar OECD EOI

Quiz Webinar OECD EOI

Professional Development

10 Qs

Klaster 10-b

Klaster 10-b

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Hard

Created by

Ardian Nurkusuma

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Manakah pernyataan yang salah dari pernyataan terkait batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (Pasal 3 KUP) berikut ini :
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak;
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Bagaimana perhitungan tarifnya?
Tarif bunga 2% sebulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KUP dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) KUP dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran berakhir.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 KUP yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang;
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat kurang setor;
Dari hasil pemeriksaan diketahui Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Sanksi Surat Tagihan Pajak yang terbit dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak adalah :
Sanksi suku bunga acuan per bulan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Sanksi denda 100%;
Selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Manakah dari pernyataan berikut ini yang benar :
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Tindakan penagihan;
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) KUP;
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) KUP mempunyai kekuatan hukum yang tidak sama dengan surat ketetapan pajak.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Manakah pernyataan yang salah :
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025;
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 April 2022;
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 16B UU PPN sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan terbatas untuk tujuan, antara lain, mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain yaitu :
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
jasa pelayanan sosial;
jasa pijat dan spa;
jasa tenaga kerja.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?

Discover more resources for Professional Development