SUP LPP

SUP LPP

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Teks Prosedur

Kuis Teks Prosedur

KG - Professional Development

10 Qs

KOIN BINREG PEKAN 11

KOIN BINREG PEKAN 11

Professional Development

10 Qs

Tugas 2 TOT Quizizz

Tugas 2 TOT Quizizz

Professional Development

10 Qs

REVIEW AYAT 63-66 T1L4

REVIEW AYAT 63-66 T1L4

Professional Development

14 Qs

Tamyiz LEVEL 6 QUIZ 3 hlm 29

Tamyiz LEVEL 6 QUIZ 3 hlm 29

7th Grade - Professional Development

10 Qs

Durusul Lughah

Durusul Lughah

Professional Development

10 Qs

Latihan Hangeul

Latihan Hangeul

KG - Professional Development

15 Qs

Ejaan Bahasa Indonesia

Ejaan Bahasa Indonesia

University - Professional Development

15 Qs

SUP LPP

SUP LPP

Assessment

Quiz

World Languages

Professional Development

Practice Problem

Medium

Created by

lifeacademy IFGL

Used 2+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Yang dimaksud freelook provision adalah?

Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat berhenti sementara dalam membayar Premi, namun Polis masih tetap berlaku sepanjang Nilai Investasi yang ada cukup untuk membayar biaya-biaya

Masa 14 hari yang diberikan kepada nasabah untuk mempelajari isi polis dan mengembalikan polis kepada penanggung apabila tidak setuju isi polis

Tanggal dimulainya perjanjian Asuransi/pertanggungan berdasarkan Polis

Masa tertentu yang diberikan kepada

Pemegang Polis untuk dapat melunasi

Premi lanjutan yang tertunggak

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Siapakah yang dimaksud Pemegang Polis?

Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis

Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai

pihak yang berhak atas Manfaat

Asuransi apabila Tertanggung

meninggal

Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung

Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Siapakah yang dimaksud Penanggung?

Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal

Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis

Adalah Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung

Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Siapakah yang dimaksud Tertanggung?

Orang yang atas

jiwanya diadakan perjanjian Asuransi

jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis

Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum

Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung

Orang yang

ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat

Asuransi apabila Tertanggung meninggal

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Siapakah yang dimaksud Penerima Manfaat?

Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum

Adalah Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung

Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi

jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis

Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Apa yang dimaksud Rider?

Adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan

Adalah jenis Asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi

Adalah masa tertentu yang

diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat mempelajari Polis

Adalah penarikan seluruh dana/unit atau sejumlah dana/unit dengan menyisakan sejumlah saldo unit minimum

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Yang dimaksud Grace Period (masa leluasa) adalah?

Masa tertentu yang diberikan kepada

Pemegang Polis untuk dapat melunasi

Premi lanjutan yang tertunggak

Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat mempelajari Polis

Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat berhenti

sementara dalam membayar Premi

Adalah masa

berlakunya Asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan tanggal berakhirnya Polis

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?