
SUP LPP
Authored by lifeacademy IFGL
World Languages
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Yang dimaksud freelook provision adalah?
Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat berhenti sementara dalam membayar Premi, namun Polis masih tetap berlaku sepanjang Nilai Investasi yang ada cukup untuk membayar biaya-biaya
Masa 14 hari yang diberikan kepada nasabah untuk mempelajari isi polis dan mengembalikan polis kepada penanggung apabila tidak setuju isi polis
Tanggal dimulainya perjanjian Asuransi/pertanggungan berdasarkan Polis
Masa tertentu yang diberikan kepada
Pemegang Polis untuk dapat melunasi
Premi lanjutan yang tertunggak
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Siapakah yang dimaksud Pemegang Polis?
Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis
Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai
pihak yang berhak atas Manfaat
Asuransi apabila Tertanggung
meninggal
Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung
Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Siapakah yang dimaksud Penanggung?
Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal
Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis
Adalah Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung
Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Siapakah yang dimaksud Tertanggung?
Orang yang atas
jiwanya diadakan perjanjian Asuransi
jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis
Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum
Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung
Orang yang
ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat
Asuransi apabila Tertanggung meninggal
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Siapakah yang dimaksud Penerima Manfaat?
Adalah PT Asuransi Jiwa IFG atau Penggantinya menurut hukum
Adalah Pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi atau Penggantinya menurut hukum dengan Penanggung
Orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi
jiwa dimana jenis perjanjian Asuransinya diuraikan dalam Polis
Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Apa yang dimaksud Rider?
Adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan
Adalah jenis Asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi
Adalah masa tertentu yang
diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat mempelajari Polis
Adalah penarikan seluruh dana/unit atau sejumlah dana/unit dengan menyisakan sejumlah saldo unit minimum
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Yang dimaksud Grace Period (masa leluasa) adalah?
Masa tertentu yang diberikan kepada
Pemegang Polis untuk dapat melunasi
Premi lanjutan yang tertunggak
Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat mempelajari Polis
Masa tertentu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk dapat berhenti
sementara dalam membayar Premi
Adalah masa
berlakunya Asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan tanggal berakhirnya Polis
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?