
QUIZ KAIDAH FIQH EKONOMI KEL. 5
Authored by SITI ROBIATUL ADAWIYAH Ekonomi Syari`ah
Religious Studies
University
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Apa makna kata ظن menurut penafsiran Q. S Yunus : 36?
berarti dugaan baik yang sangat kuat sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
berarti dugaan kuat yang sangat buruk sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
berarti dugaan buruk yang sangat lemah sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
berarti dugaan baik yang sangat lemah sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 20 pts
Yakin secara terminologis memiliki beberapa definisi menurut pendapat para ulama', pendapat manakah menurut Imam Abu Al- Baqa'?
Yaqin adalah meyakini sesuatu bahwasanya "begini" dengan berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada kecuali dengan "begini" cocok dengan realita yang ada, tanpa ada kemungkinan untuk menghilangkannya.
Yaqin adalah tercapainya kemantapan atau dugaan kuat atas terjadinya sesuatu atau atas tidak terjadinya.
Yaqin adalah pengetahuan yang bersifat tetap dan pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak bersifat pasti.
Yaqin adalah sesuatu yang tetap dan pasti yang dapat dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Kondisi hati dibagi menjadi 5 bagian, berapa pembagian hati pada tahap syak?
70 yakin : 30 ragu
30 yakin : 70 ragu
0 yakin : 100 ragu
50 yakin : 50 ragu
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 20 pts
Hadist mana yang menafsirkan "ketika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu pada perutnya, sedangkan ia masih ragu terhadap apa yang ia rasakan (sudah kentut/belum), maka jangan ia membatalkan shalatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau kentut"?
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِكُمْ صَلَى ثَلَاثًا أمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أنْ يُسَلِّمَ فإنْ كان صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وإن كان صَلَّى إتْمَامًا لِأَرْبَعِ كَانَتَا تَرْغِيْمًا للشَّيْطَان
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا
يَٰاأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 20 pts
Apa arti dari اليقين لا يزال بالشك ?
Keyakinan dapat dihilangkan dengan keraguan.
Keraguan dapat dihilangkan oleh keyakinan.
Keraguan dan keyakinan sama sama tidak dapat dihilangkan.
Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Dalam Q. S Al - Hujurat : 12 memiliki penafsiran. . . .
Sebagian dosa besar adalah bersuudzon terhadap diri sendiri.
Sebagian dugaan adalah dosa yakni dugaan yang tidak berdasar. Biasanya dugaan yang tidak berdasar dan mengakibatkan dosa adalah dugaan buruk terhadap pihak lain.
Dugaan tidak mendasar kepada orang lain merupakan fitnah yang kejam.
Sering menghibah orang lain merupakan bentuk rasa insecure terhadap diri sendiri.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Pada penerapan kaidah dalam permasalahan jual beli. Beberapa saat setelah si pembeli membeli barang, ia melakukan complain bahwa barang yg ia beli terdapat kecacatan namun, hal tersebut tidak dibenarkan oleh si penjual. Maka, hal tersebut tidak dapat membatalkan akad jual beli karena. . .
Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali.
Pembeli tidak lagi memilki hak khiyar aibi , sebab ketika terjadi proses jual beli telah diyakini bahwa barang tersebut telah dijual tanpa kecacatan dan akad telah berjalan dengan sah.
Kecacatan belum tentu terjadi ditangan di penjual.
Penjual memilki hak khiyar aibi oleh karenanya complain pembeli tidak dapat diterima. dan proses jual beli telah disertai akad yang sah.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?