Ombudsman menilai penyelenggaraan pelayanan publik soal pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri berlangsung lambat dan banyak persoalan. Pihaknya menemukan banyak kekacauan di berbagai daerah.
Saat ini terjadi penurunan minat mengurus eKTP yang disebabkan karena lambatnya pelayanan, sulitnya mengurus e-KTP, percaloan yang ditemukan Ombudsman.Ombudsman menilai penyelenggaraan pelayanan publik soal pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri berlangsung lambat dan banyak persoalan. Pihaknya menemukan banyak kekacauan di berbagai daerah.
Saat ini terjadi penurunan minat mengurus eKTP yang disebabkan karena lambatnya pelayanan, sulitnya mengurus e-KTP, percaloan yang ditemukan Ombudsman.
Pihaknya menemukan ada praktek percaloan, sehingga penduduk harus membayar Rp 200-300 ribu. Praktek itu terjadi baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.
Sulitnya beberapa daerah dalam pengurusan percetakan KTP merupakan pelanggaran dari pancasila sila ke?